BRIEF.ID – Pemerintah berencana mengatur perniagaan elektronik atau e-commerce berbasis media sosial. Kebijakan itu ditempuh karena keberadaan e-commerce berbasis media sosial, seperti TikTok Shop, dinilai merugikan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Tanah Air.
“Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” kata Presiden Jokowi usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu (23/9/2023).
Presiden Jokowi menyebut bahwa hal itu harus segera diatur karena dapat berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah Indonesia dan aktivitas perekonomian di pasar.
“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” lanjutnya.
Kepala Negara juga menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.
“Mestinya sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” tandasnya.
No Comments