Pemerintah Bakal Atur E-Commerce Berbasis Media Sosial

BRIEF.ID – Pemerintah berencana  mengatur  perniagaan elektronik atau e-commerce berbasis media sosial. Kebijakan itu ditempuh karena keberadaan e-commerce berbasis media sosial, seperti TikTok Shop, dinilai merugikan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Tanah Air.

“Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” kata Presiden Jokowi  usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur,  Sabtu (23/9/2023).

Presiden Jokowi  menyebut bahwa hal itu harus segera diatur karena dapat berdampak kepada usaha mikro, kecil, dan menengah  Indonesia dan aktivitas perekonomian di pasar.

“Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan,” lanjutnya.

Kepala Negara juga menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang tersebut akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi.

“Mestinya  sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur,” tandasnya.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Saham di Bursa Wall Street Menghijau

BRIEF.ID –  Indeks di bursa Wall Street New York,...

IHSG Berpotensi Menguat

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan...

Tak Ada Pesta Kembang Api Tahun Baru di Jakarta Kali Ini

BRIEF.ID - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran...

Gelar Kegiatan “Satukan Langkah untuk Sumatra”, BRI Salurkan Komitmen Bantuan Rp50 Miliar Percepat Pemulihan Bencana

BRIEF.ID - BRI Group sebagai bagian dari Danantara menggelar...