BRIEF.ID – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) akan memanfaatkan lahan bekas bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan aset-aset rampasan negara untuk pembangunan rumah rakyat. Saat KemenPKP sedang menggodok proses tersebut bersama Kementerian Keuangan dan Bank Tanah.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait berharap hasil dari koordinasi berbagai pihak itu dapat selesai dan diumumkan dalam waktu dekat, sehingga lahan dan aset yang dikelola instansi naungan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu dapat digunakan untuk program perumahan rakyat
“Semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama kami bisa membuat langkah nyata untuk memanfaatkan aset-aset dari bekas korupsi dan sebagainya yang ada di Kementerian Keuangan untuk perumahan rakyat,” ujar Ara.
Sementara Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memulai sinergi dengan Bank Tanah terkait rencana ini. Hasil koordinasi dengan Bank Tanah nantinya yang akan menjadi acuan bagi Kementerian PKP dalam menyusun rencana eksekusi untuk program perumahan rakyat, seperti rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Sementara, soal aset-aset rampasan negara yang rencananya juga dimanfaatkan untuk program perumahan, Rio menyebut masih menunggu daftar aset yang potensial. Saat ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung
“Untuk yang sifatnya rampasan negara, kami akan menunggu daftarnya dan kami berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung,” tutur Rio. (bis)