BRIEF.ID – PT Adhi Karya (Persero) Tbk atau ADHI masih menunggu keputusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait pembongkaran tiang monorel yang mangkrak di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan hingga Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga telah berkirim surat kepada Kejati terkait keputusan itu. Pemprov DKI telah berkonsultasi dengan Kajati DKI Jakarta Patrius Yusrian untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran hukum sebelum penertiban dilakukan.
Proyek Jakarta Monorail yang dimulai pada tahun 2004, sempat dilanjutkan pada 2013 bersama PT Adhi Karya (Persero) Tbk, namun dibatalkan pada 2015 karena kendala finansial dan hukum. Akibatnya, puluhan tiang beton tetap berdiri di kawasan Rasuna Said, Kuningan hingga Jalan Asia Afrika sejak 2008.
âBelum mengetahui siapa yang akan membereskan tiang-tiang monorel. Kami menunggu dari Pemprov DKI yang telah menindaklanjuti ke Kejati,” kata Corporate Secretary Adhi Karya, Rozi Sparta di Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Rozi mengatakan telah melakukan pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk membahas nasib proyek transportasi yang mangkrak itu.
“Dari Manajemen ADHI telah bertemu dengan Pak Gubernur. Adapun pembahasan terkait monorel,” jelas Rozi.
Rozi juga mengatakan sangat mendukung Pemprov DKI Jakarta dan pihak Pemprov memahami posisi ADHI.
Pembongkaran tiang belum dapat dilakukan tanpa keputusan hukum dari Kejati, karena terkait status aset dan penyelesaian sengketa hukum masa lalu. (nov)