Pasca Gempa Magnitudo 7,7, Presiden Turki Umumkan Status Keadaan Darurat di 10 Provinsi

BRIEF.ID – Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan,  pada Selasa (7/2/2023) mengumumkan status keadaan darurat yang akan berlaku selama tiga bulan di 10 provinsi Turki yang terdampak gempa bumi dahsyat.

Keputusan itu diambil agar aktivitas pencarian dan penyelamatan serta kajian-kajian yang dilakukan setelahnya dapat dilaksanakan dengan cepat, kata Erdogan dalam konferensi pers.

Korban tewas akibat gempa bumi dahsyat yang melanda Turki selatan pada Senin (6/2/2023) bertambah menjadi 5,434 orang, menurut kementerian  kesehatan Turki.

Otoritas Manajemen Bencana dan Kedaruratan (AFAD) Turki menyebutkan bahwa terdapat korban di sejumlah provinsi di Turki selatan, termasuk Kahramanmaras, Adana, Adiyaman, Osmaniye, Hatay, Kilis, dan Malatya, serta sejumlah provinsi di Turki tenggara, yakni Sanliurfa, Diyarbakir, dan Gaziantep.

Gempa bermagnitudo 7,7 mengguncang Provinsi Kahramanmaras di Turki selatan pada Senin (6/2/2023) pukul 04.17 dini hari waktu setempat (08.17 WIB), yang beberapa menit kemudian disusul oleh gempa bermagnitudo 6,4 di Provinsi Gaziantep, Turki selatan, dan gempa bermagnitudo 7,6 pada pukul 13.24 waktu setempat (Pukul 17.24 WIB) di Provinsi Kahramanmaras.

Pada Senin (6/2/2023) Erdogan   menetapkan masa berkabung nasional selama tujuh hari untuk mengenang para korban, demikian dilaporkan Xinhua. (Antara)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Jadi Sasaran Rudal Iran, Arab Saudi dan UEA Buka Akses Pangkalan Militer untuk Pasukan AS

BRIEF.ID - Arab Saudi dan Uni Emirat Arab (UEA)...

Arus Balik Lebaran Meningkat, Polri Berlakukan One Way Nasional

BRIEF.ID - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memberlakukan One...

Pemerintahan dan Militer Iran di Bawah Kendali Motjaba Khamenei, Ancam Perang Berlanjut

BRIEF.ID - Pemerintahan dan Militer Iran diklaim berada di...

Bursa Wall Street Bergairah, Harga Minyak Turun Signifikan

BRIEF.ID - Pasar keuangan mengalami sedikit kelegaan, pada  Senin...