Pasca Gempa Magnitudo 7,7, Presiden Turki Umumkan Status Keadaan Darurat di 10 Provinsi

BRIEF.ID – Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan,  pada Selasa (7/2/2023) mengumumkan status keadaan darurat yang akan berlaku selama tiga bulan di 10 provinsi Turki yang terdampak gempa bumi dahsyat.

Keputusan itu diambil agar aktivitas pencarian dan penyelamatan serta kajian-kajian yang dilakukan setelahnya dapat dilaksanakan dengan cepat, kata Erdogan dalam konferensi pers.

Korban tewas akibat gempa bumi dahsyat yang melanda Turki selatan pada Senin (6/2/2023) bertambah menjadi 5,434 orang, menurut kementerian  kesehatan Turki.

Otoritas Manajemen Bencana dan Kedaruratan (AFAD) Turki menyebutkan bahwa terdapat korban di sejumlah provinsi di Turki selatan, termasuk Kahramanmaras, Adana, Adiyaman, Osmaniye, Hatay, Kilis, dan Malatya, serta sejumlah provinsi di Turki tenggara, yakni Sanliurfa, Diyarbakir, dan Gaziantep.

Gempa bermagnitudo 7,7 mengguncang Provinsi Kahramanmaras di Turki selatan pada Senin (6/2/2023) pukul 04.17 dini hari waktu setempat (08.17 WIB), yang beberapa menit kemudian disusul oleh gempa bermagnitudo 6,4 di Provinsi Gaziantep, Turki selatan, dan gempa bermagnitudo 7,6 pada pukul 13.24 waktu setempat (Pukul 17.24 WIB) di Provinsi Kahramanmaras.

Pada Senin (6/2/2023) Erdogan   menetapkan masa berkabung nasional selama tujuh hari untuk mengenang para korban, demikian dilaporkan Xinhua. (Antara)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Rano Pastikan Mulai Agustus, Transjakarta Rute Blok M – Ancol Beroperasi

BRIEF.ID - Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyatakan,...

Gabung BRICS, Wamenlu: Indonesia Tidak Anti Barat

BRIEF.ID - Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu)  Arif Havas...

Bank Sentral dan Kemenkeu G20 Perkuat Kerja Sama Internasional

BRIEF.ID - Bank sentral dan kementerian keuangan negara-negara G20...

Netizen Dorong Megan Kerrigan Ceraikan Andy Byron, Sebut Chris Martin Bisa Jadi Saksi

BRIEF.ID - Netizen memberikan dukungan bahkan mendorong Megan Kerrigan...