BRIEF.ID – Pasar menyambut positif keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin pengelolaan hutan 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran aturan pemanfaatan kawasan hutan di wilayah Sumatera.
Keputusan itu diambil dalam rapat terbatas Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo dari London, Inggris setelah mendengar laporan investigasi yang disampaikan satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Dari 28 perusahaan tersebut, 22 di antaranya adalah pemegang izin pemanfaatan hutan (PBPH), yang mencakup total konsesi seluas lebih dari 1 juta hektare, dan 6 lainnya bergerak di sektor non-kehutanan seperti tambang, perkebunan, dan energi.
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (20/1/2026).
Dua nama besar yang disebut-sebut terkait emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) dan PT Agincourt Resources, anak usaha tambang emas yang dioperasikan PT United Tractors Tbk (UNTR).
“Pencabutan izin dilakukan karena berbagai bentuk pelanggaran, termasuk operasi di luar batas wilayah izin, kegiatan di kawasan terlarang seperti hutan lindung, dan kegagalan memenuhi kewajiban administratif dan fiskal kepada negara,” demikian riset Phintraco Sekuritas yang dirilis, Rabu (21/1/2026).
Di sisi lain, pencabutan ini menjadi sentimen negatif untuk emiten terkait seperti UNTR dan INRU, karena dapat menimbulkan risiko hukum dan operasional termasuk terganggunya kelangsungan kegiatan usaha. (nov)


