Ombudsman Segera Setor Kajian Jamsos Pekerja Informal ke Pemerintah

October 24, 2024

BRIEF.ID – Ombudsman RI akan segera menyetor hasil kajian terkait jaminan sosial (jamsos) kepada pekerja informal kepada pemerintah. Jamsos Pekerja Informal tersebut untuk memberikan perlindungan terutama kepada nelayan dan petani.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan hasil kajian tersebut merupakan tindak lanjut dari kajian terkait penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja rentan, yang sudah dilakukan BPJS Ketenagakerjaan dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Ditargetkan hasil kajian Ombudsman RI terkait penyelenggaraan jamsos ketenagakerjaan untuk pekerja informal dapat diserahkan kepada pemerintah selambat-lambatnya pada Desember 2024.

“Sebenarnya sasaran utamanya itu justru kepada beberapa kementerian dan nantinya pemerintah daerah. Inilah yang akan kita serahkan di bulan Desember,” kata Robert, seperti dikutip Antara, di Jakarta, Kamis (24/10/2024).

Dia menjelaskan, penyerahan kajian Jamsos Pekerja Informal itu diharapkan menjadi rekomendasi untuk pemerintahan baru yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Beberapa kementerian yang menjadi sasaran termasuk Kementerian Koordinator yang mengampu terkait jaminan sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian Pertanian, serta berbagai kementerian/lembaga terkait.

Selain itu, Ombudsman juga akan berkunjung ke sejumlah provinsi lokasi pengambilan data dan informasi kajian tersebut, termasuk wilayah yang jumlah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaannya masih rendah, yaitu di Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan di Jawa Barat.

Beberapa rekomendasi yang akan diberikan kepada pemerintah termasuk skema penerima bantuan iuran (PBI) kepada pekerja informal rentan seperti petani dan nelayan dalam jangka waktu tertentu untuk menstimulasi kepesertaannya.

Dia mengungkapkan, meski sudah terdapat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, saat ini penambahan kepesertaan masih belum optimal terutama untuk pekerja informal.

“Regulasi tingkat pusat itu sudah cukup komprehensif meskipun masih ada beberapa yang perlu diperbaiki,” ungkap Robert.

Dia menambahkan, banyak pemerintah daerah (pemda) yang belum memiliki peraturan daerah mengenai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan belum teralokasi di anggaran daerah.

Terkait dengan itu, Ombudsman mendorong adanya kebijakan pemerintah yang mendorong PBI untuk pekerja informal rentan, yang dapat meningkatkan kepesertaan mereka, mengingat jaminan sosial baik ketenagakerjaan maupun kesehatan memberikan perlindungan kepada masyarakat.

No Comments

    Leave a Reply