BRIEF.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap modus baru penipuan online di sektor keuangan yang marak terjadi akhir-akhir ini. Salah satu modus terkait dengan teknologi Artificial Inteligence atau AI.
Hal itu, disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2024 secara virtual di Jakarta, dikutip Rabu (2/10/2024).
Menurut dia, ada 2 modus baru penipuan online di sektor keuangan, yang berkaitan dengan top up dana maupun investasi bodong, yang bertujuan menguras rekening korban.
Pertama, penawaran pekerjaan paruh waktu dengan memberikan imbalan tertentu apabila telah melaksanakan kerja seperti memberikan komentar atau likes di berbagai aplikasi media sosial.
“Pada awalnya para korban akan mendapat imbalan, tapi kemudian diminta top up dan lain-lain. Akhirnya, ternyata uangnya sudah tidak kembali,” ujar Friderica yang akrab disapa Kiki.
Selain itu, penawaran investasi bodong juga marak terjadi melalui cara baru lainnya, yakni investasi ilegal dengan modus penyewaan jaringan (server) Artificial intelligence (AI).
Penerapan modus tersebut membuat sebagian orang tertarik, karena dianggap sebagai bentuk investasi terkini untuk memanfaatkan teknologi AI, namun ternyata hanya penanaman modal bodong.
“Jadi semakin banyak modus-modus penipuan, yang menyasar rekening atau dana masyarakat, jadi kami berharap masyarakat semakin waspada,” ujar Kiki.
Dia menyampaikan, masyarakat harus tetap berhati-hati dan mencermati berbagai penipuan di sektor keuangan yang modusnya berubah-ubah dan semakin inovatif.
Selain tidak mudah tergiur dengan tawaran imbalan dana atau keuntungan instan, masyarakat harus terus memperbarui informasi terkait modus penipuan online di sektor keuangan agar tidak terjerat menjadi korban.
Hal itu, sangat penting karena OJK menemukan banyak masyarakat masih terjerat dengan modus lama penipuan online di sektor keuangan, yang oleh pelaku hanya diberi inovasi baru.
“Namanya modus penipuan memang menarik ya kalau kita bicara tentang modus penipuan yang baru, tapi kadang-kadang modus penipuan lama itu masih juga memakan korban. Misalnya dengan undian berhadiah. Sepertinya itu klasik banget, tapi masih banyak yang kena,” ungkap Kiki.
Dia menjelaskan, OJK kini sedang mematangkan rencana implementasi Anti Scam Center (ASC). Sebagai bentuk perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, ASC disebut akan mempercepat penanganan kasus penipuan scam resmi di sektor keuangan dengan melakukan pemblokiran rekening pelaku, identifikasi pelaku kejahatan, serta upaya melakukan penegakan hukum.
Melalui langkah konkret ini, diharapkan dapat dilakukan upaya pemulihan kerugian finansial dari korban serta memberikan efek jeda bagi pelaku kejahatan.
No Comments