OJK: Kerugian Masyarakat Akibat Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Capai Rp139,67 Triliun

October 4, 2024

BRIEF.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kerugian masyarakat akibat pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong, hingga pegadaian ilegal mencapai Rp139,67 triliun sepanjang 2017 hingga Agustus 2024.

Pernyataan itu, disampaikan Direktur Pengawasan Perilaku PUJK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah Regional 4 Surabaya, Dedy Patria, dalam acara Media Gathering, di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (10/4/2024).

“Kerugian masyarakat akibat pinjol ilegal, investasi bodong, dan pegadaian ilegal paling banyak terjadi di Tahun 2022 dengan nilai mencapai Rp120,79 triliun,” kata Dedy.

Terkait dengan itu, OJK telah menutup 10.890 entitas ilegal yang telah merugikan masyarakat, terdiri dari investasi bodong sebanyak 1.459, pinjol ilegal 9.180, dan pegadaian ilegal 251.

Sementara, untuk tahun ini hingga Agustus OJK telah menutup 2.741 entitas ilegal, yang terdiri atas 241 investasi bodong dan 2.500 pinjol ilegal.

Dedy pun meminta masyarakat tetap waspada dengan berbagai rayuan yang diberikan oleh para oknum pelaku investasi ilegal serta pinjol ilegal seperti adanya janji member get member, klaim tanpa risiko, keuntungan besar, dan sebagainya.

Menurut dia, beberapa risiko yang akan didapatkan masyarakat ketika memutuskan menggunakan pinjol ilegal adalah bunga dan denda yang tidak terbatas, akses data tersebar, hingga adanya ancaman teror, penghinaan, dan pencemaran nama baik.

“Kita tidak tinggal diam karena masyarakat banyak menjadi korban terutama karena pinjol ilegal ini,” ujar Dedy.

Meski OJK telah bergerak cepat menutup entitas ilegal, Dedy menuturkan hal ini tidak akan mudah berhenti karena para oknum memanfaatkan masyarakat yang belum memiliki literasi keuangan yang baik.

“Seperti kita tutup di sini muncul di tempat lain. Itu selalu dan kapan pun akan terjadi karena mereka tahu itu kebutuhan masyarakat. Mereka mencari peluang kepada masyarakat yang belum terliterasi,” katanya.

Di sisi lain, gerak cepat OJK untuk memberantas entitas ilegal sejauh ini semakin sejalan dengan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai keamanan keuangan sehingga pengaduan konsumen terus berjalan.

“Jatim ini masih rekor dari sisi pengaduan konsumen. Salah satunya karena literasi kita yang sukses yaitu meningkatkan pemahaman kita ke masyarakat jadi masyarakat berbondong-bondong menyampaikan pengaduan,” tutur Dedy.

No Comments

    Leave a Reply