OJK dan SRO Bertemu Tim Teknis MSCI, Pembenahan Bursa Ditargetkan Selesai Maret 2026

BRIEF.ID – Otoritas Jasa Keuangan dan Self Regulatory Organization (SRO), yakni pihak PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah bertemu dengan tim teknis Morgan Stanley Capital International (MSCI).

Pertemuan tersebut, merupakan tindak lanjut dari pertemuan MSCI dengan OJK, BEI, KSEI, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), pada awal pekan ini.

Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, pertemuan lanjutan telah dilakukan dengan tim teknis MSCI.

“Di minggu ini secara intensif, tim teknis di sisi kita, OJK dan juga BEI serta KSEI sudah melakukan rangkaian komunikasi dan pertemuan dengan tim teknis dari MSCI,” ujar Hasan, di Jakarta, dikutip Jumat  (6/2/2026).

Menurut dia, pertemuan itu membahas secara lebih rinci isu-isu yang menjadi konsen MSCI, antara lain terkait transparansi kepemilikan saham, kapitalisasi pasar bursa, dan kebijakan free float 15%. Baik OJK, BEI, dan KSEI telah memberikan penjelasan poin per poin terkait isu-isu yang disoroti MSCI.

Sebagai tindak lanjut, ungkap Hasan, BEI dan KSEI telah memulai langkah awal pemenuhan aspek teknis, termasuk peningkatan free float melalui draf perubahan Peraturan Nomor I-A tentang pencatatan efek.

OJK menargetkan aturan tersebut dapat diberlakukan secara efektif paling lambat Maret 2026, dengan harapan proses finalisasi dan persetujuan dapat diselesaikan sebelum akhir bulan tersebut.

“Dengan pemberlakuan aturan baru free float ini, diharapkan pembenahan bursa secara khusus, dan pasar modal secara umum sesuai sorotan MSCI dapat selesai pada Maret 2026,” ujar Hasan.

Sebagai informasi, BEI telah menyiapkan revisi besar Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas yang menyentuh sejumlah aspek utama, mulai dari aksi korporasi pasca-IPO, kewajiban lock-up pengendali, syarat pencatatan di Papan Utama, ketentuan free float, hingga struktur biaya pencatatan.

Dalam draf terbaru, BEI menghapus ketentuan larangan stock split atau reverse stock dalam 12 bulan setelah IPO, sejalan dengan pencabutan aturan tersebut melalui Peraturan Nomor I-I Tahun 2024.

Dengan demikian, emiten tidak lagi diwajibkan menunggu masa tertentu pascalisting untuk melakukan aksi korporasi tersebut, sepanjang mematuhi ketentuan lain yang berlaku.

Revisi aturan tersebut, juga mempertegas kewajiban lock-up saham pengendali yang sebelumnya hanya bersifat komitmen dalam prospektus.

Dengan demikian, pengendali calon perusahaan tercatat wajib mempertahankan pengendaliannya atau dilarang mengalihkan saham dalam jangka waktu tertentu apabila ditetapkan oleh Bursa, termasuk bagi calon pengendali baru yang telah diungkapkan dalam prospektus.

Selain itu, BEI memperkenalkan penggunaan nilai kapitalisasi pasar sebagai alternatif syarat pencatatan di Papan Utama, dengan ketentuan market cap minimal Rp100 triliun dan ekuitas sekurang-kurangnya Rp10 triliun.

Ketentuan free float juga diperbarui dengan penegasan bahwa perhitungan mengacu pada saham yang dilepas saat IPO, disertai penyesuaian persentase minimum berdasarkan besaran kapitalisasi pasar, serta kewajiban tambahan terkait ketersediaan laporan riset dan potensi penyesuaian biaya pencatatan yang dapat ditetapkan lebih lanjut oleh Bursa. (jea)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Cadangan Devisa Menyusut US$1,9 Miliar per Januari 2026, Ini Pemicunya

BRIEF.ID - Bank Indonesia (BI) menyampaikan posisi cadangan devisa...

IHSG Terhempas ke Level 7.000, Tertekan Aksi Jual Saham Astra dan Gudang Garam

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Presiden Prabowo – PM Albanese Perkuat Kerja Sama Strategis

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan Perdana...

Airlangga: Sektor Jasa Keuangan, Kunci Pendalaman Pasar

BRIEF.ID – Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan,  penguatan sektor...