OJK Cabut 66 Izin Usaha P2P Lending

BRIEF.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut 66 izin usaha penyelenggara fintech Peer to Peer lending (P2P lending) sejak 2020 hingga 12 Juli 2024,  dalam rangka memperkuat pengembangan industri fintech P2P lending yang sehat dan berintegritas.

“Dalam upaya penegakan ketentuan dan melindungi konsumen serta masyarakat, OJK telah melaksanakan off-site dan on-site supervision terhadap penyelenggara fintech P2P lending,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa di Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Pada periode Januari 2024 hingga Juni 2024 OJK telah mengenakan sanksi administratif terhadap penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau dikenal sebagai fintech P2P lending.

Sanksi terdiri atas 196 sanksi peringatan tertulis, 166 sanksi denda, tujuh sanksi pembatasan kegiatan usaha, dan satu pihak utama yang telah dikenakan sanksi penilaian kembali bagi pihak utama serta terhadap dua penyelenggara fintech P2P lending.

OJK telah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. OJK juga telah melakukan moratorium perizinan baru penyelenggara fintech P2P lending sejak 2020.

Di sisi lain, dalam mengoptimalkan pemberantasan pinjaman online ilegal, OJK bersama dengan 15 Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) sejak 2017 hingga Juni 2024, telah menghentikan 8.271 entitas pinjaman online ilegal.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

GTSI Terus Benahi Kinerja Fundamental, Upaya Keluar dari Papan FCA

BRIEF.ID -Emiten penyedia jasa transportasi LNG terintegrasi PT. GTS...

Perkuat Basis Kecerdasan Buatan, Meta Rombak Struktur Tim dan Zuckerberg Turun Tangan Langsung Rekrut Peneliti AI

BRIEF.ID – Meta semakin fokus memperkuat pijakan perusahaan dalam...

IHSG Kembali Melesat ke Level 7.900, Saham BBCA Masih Terkoreksi

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Merosot ke Level Rp16.300 per Dolar AS, Investor Cermati Hasil RDG BI

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah merosot ke level...