Munas V IKAL Lemhannas RI: Menjaga Marwah, Meluruskan Arah

BRIEF.ID – Musyawarah Nasional (Munas) V Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Republik Indonesia (IKAL Lemhannas RI), yang diselenggarakan pada Sabtu, 23 Agustus 2025, meninggalkan catatan penting bagi perjalanan organisasi ini.

Forum yang sejatinya menjadi ruang musyawarah, konsolidasi, serta penguatan visi kebangsaan justru diwarnai ketegangan dan perbedaan tajam. Hingga kini, Munas tersebut belum berakhir karena pimpinan sidang memutuskan untuk melakukan skorsing akibat suasana yang tidak kondusif.

Sebagaimana diketahui, Lemhannas RI memiliki beragam jenis pendidikan strategis. Dua program utama yang menjadi fondasi lahirnya alumni adalah Program Pendidikan Reguler Angkatan (PPRA) dan Program Pendidikan Singkat Angkatan (PPSA) –  sekarang dikenal sebagai P4N dan P3N—dengan durasi masing-masing sembilan bulan dan enam bulan. Dari sinilah embrio organisasi alumni Lemhannas terbentuk.

Selain itu, terdapat pula program Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan (Taplai) dengan masa belajar jauh lebih singkat, antara satu hingga tiga minggu. Taplai berperan penting dalam menyebarkan nilai kebangsaan, tetapi secara substansi tentu berbeda dengan pendidikan jangka panjang. Perbedaan ini menimbulkan perdebatan mengenai batasan siapa yang dapat disebut “alumni Lemhannas.”

Dalam Munas V, sejumlah peserta Taplai menyuarakan aspirasi agar mendapat 10 hak suara. Usulan ini memicu polemik berkepanjangan, sehingga sidang gagal menetapkan agenda pertama, yaitu Tata Tertib. Ketika forum resmi diskors oleh pimpinan sidang, sekelompok orang tetap melanjutkan sidang secara sepihak dan bahkan mengangkat Ketua IKAL baru tanpa melewati prosedur yang sahih.

Inilah persoalan mendasar yang patut disoroti. Bukan soal siapa ketua yang dipilih, tetapi cara-cara yang digunakan dalam sidang. Alumni Lemhannas semestinya menjunjung tinggi etika, musyawarah, dan aturan organisasi. Jika forum tertinggi organisasi saja dijalankan dengan praktik-praktik yang menyerupai pemaksaan kehendak, maka marwah alumni Lemhannas dipertaruhkan.

Lemhannas RI adalah kawah candradimuka kaderisasi kepemimpinan nasional. Alumni yang dilahirkan dari proses panjang ini seharusnya menjadi teladan dalam menjaga integritas dan menegakkan mekanisme organisasi yang sehat. Mengabaikan keputusan skorsing dan melanjutkan sidang secara sepihak jelas bertentangan dengan semangat itu.

Oleh karena itu, Ketua IKAL Lemhannas RI Bapak Agum Gumelar harus tegas meluruskan status Munas V. Penegasan ini penting untuk memastikan kejelasan arah organisasi, menjaga legitimasi kepengurusan, sekaligus memulihkan kepercayaan para alumni. Tanpa sikap tegas, organisasi akan terjebak dalam dualisme dan kehilangan wibawa di mata publik.

Munas V ini semestinya menjadi titik temu, bukan pemicu perpecahan. Keputusan skorsing yang sah perlu dihormati, dan penyelenggaraan forum harus dilanjutkan dengan tata tertib yang benar. Mengedepankan musyawarah mufakat adalah satu-satunya jalan yang sejalan dengan jati diri Lemhannas.

Kita semua tentu berharap, dinamika ini menjadi pelajaran berharga. IKAL Lemhannas harus bangkit, memperkuat marwahnya, dan kembali pada tujuan semula: menjaga nilai-nilai kebangsaan serta memberikan teladan moral bagi bangsa. Perbedaan pandangan adalah hal wajar, tetapi cara mengelola perbedaan itulah yang menentukan apakah Lemhannas masih mampu memberi inspirasi kepemimpinan bagi Indonesia.

Penulis:  Prasetyo Nurhardjanto, Alumni PPRA 50 Lemhannas RI 2013

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Presiden Prabowo Saksikan Pengucapan Sumpah Wakil Ketua MA Suharto

BRIEF.ID –  Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah Suharto...

Prabowo Anugerahi Tanda Kehormatan Kepada 141 Tokoh Nasional

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan Tanda Kehormatan Republik...

Keren! Kini QRIS Bisa Digunakan di Jepang

BRIEF.ID – Bank Indonesia (BI) memulai babak baru kerja...

Kemenko PM Rancang Program ‘Berdaya Berusaha’ Langsung Bersama Ekosistem Kreatif Bandung

BRIEF.ID – Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM)...