BRIEF.ID – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan rencana untuk mengenakan tarif sebesar 10% pada semua produk impor dari Tiongkok, mulai 1 Februari 2025. Langkah ini diambil sebagai respons atas dugaan bahwa Tiongkok mengirimkan fentanil ke Meksiko dan Kanada, yang kemudian masuk ke AS.
“Kita berbicara tentang tarif 10% terhadap Tiongkok berdasarkan pada fakta bahwa mereka mengirim fentanil ke Meksiko dan Kanada,” kata Trump dikutip dari Antara, Kamis (23/1/2025).
Seperti diberitakan VOA Indonesia, Trump juga mempertimbangkan penerapan tarif sebesar 25% pada impor dari Kanada dan Meksiko, dengan alasan kedua negara itu gagal mencegah imigrasi ilegal dan perdagangan narkoba ke Amerika Serikat.
Pengumuman ini memicu reaksi di pasar keuangan, dengan indeks saham utama di Tiongkok mengalami penurunan dan nilai tukar renminbi melemah terhadap dolar AS.
“Pemerintah Tiongkok menyatakan keinginannya untuk menghindari perang dagang dan menekankan bahwa tidak ada pihak yang diuntungkan dalam konflik perdagangan,” demikian diberitakan Financial Times.
Di masa jabatannya yang pertama, Trump meneken kesepakatan dagang dengan Kanada dan Meksiko, Perjanjian AS-Meksiko-Kanada, dan pakta terbatas dengan Tiongkok yang menguntungkan petani AS, menurut laporan New York Times.
Sejak itu, dia mengisyaratkan rencana untuk menegosiasikan kembali kedua kesepakatan dagang itu di masa jabatannya yang kedua.
Menanggapi rencana Trump, juru bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Mao Ning mengatakan, Beijing akan melindungi kepentingan nasionalnya.
“Tak ada yang menang dalam perang dagang atau perang tarif, dan China akan dengan tegas melindungi kepentingan nasionalnya,” kata Mao seperti dikutip Global Times. (nov)