BRIEF.ID – Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar yang akrab disapa Cak Imin melantik jajaran Dewan Pengawas dan Direksi baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, masa jabatan 2026–2031.
“Sebagai bagian dari tugas Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, saya dan jajaran memiliki tugas memastikan bahwa negara harus memampukan rakyat agar bisa hidup produktif dan bermartabat,” kata Cak Imin di Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Pelantikan itu merujuk pada Keputusan Presiden RI Nomor 17/P Tahun 2026 dan Nomor 18/P Tahun 2026 tentang pemberhentian dan pengangkatan keanggotaan Dewan Pengawas (Dewas) serta Direksi kedua institusi itu. Jabatan Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan, periode 2026-2031 dipercayakan kepada Prihati Pujowaskito, yang sebelumnya dijabat Ali Ghufron Mukti.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan kini dijabat Saiful Hidayat dari sebelumnya Pramudya Iriawan Buntoro.
Ia menyampaikan rasa syukur dan optimisme atas regenerasi kepemimpinan BPJS sebagai ujung tombak sistem jaminan sosial nasional. Sesuai semangat Inpres 8/2025, jaminan sosial merupakan instrumen krusial dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Produktif artinya mampu terlepas dari bantuan sosial menuju kemandirian berkelanjutan dan inilah esensi dari pemberdayaan masyarakat,” kata dia.
Disebutkan, BPJS Kesehatan harus memastikan masyarakat tidak kehilangan daya akibat risiko kesehatan.
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan berperan melindungi pekerja dan keluarganya dari risiko kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), kecelakaan, dan kematian yang berpotensi mendorong mereka jatuh ke jurang kemiskinan.
“Kita semua dengan pemberdayaan masyarakat, BPJS Kesehatan, dan berbagai kementerian dan lembaga akan terus berkomitmen berupaya melayani sebaik-baiknya kebutuhan kesehatan dan tentu kita akan melayani dengan tanggungan yang bisa kita lakukan,” ujarnya.
Cak Imin mengingatkan bahwa jabatan yang diemban merupakan amanah besar sebagai wujud kehadiran negara dalam menghadirkan kesejahteraan. Seluruh jajaran Dewan Pengawas dan Direksi, lanjutnya, wajib mengutamakan kepentingan rakyat serta menjalankan tugas dengan integritas, inovasi, kolaborasi, dan ketulusan. (nov)


