MPR Setuju Adanya Sistem Pembangunan Nasional Model GBHN

Jakarta – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan, mengatakan bila lembaga yang dirinya pimpin setuju wacana penyusunan sistem seperti dalam Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Menurut Zulkifli, keputusan tersebut diambil setelah melalui banyak diskusi dan penyerapan aspirasi dari berbagai kalangan.

Zulkifli mengatakan bila pembahasan soal model GBHN tersebut bisa mulai dilakukan pada MPR periode selanjutnya. Namun dirinya mengingatkan bila perencanaan pembangunan nasional model GBHN harus dilakukan lewat amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945.

“Tugas melakukan penataan sistem ketatanegaraan, juga telah dilakukan MPR melalui Badan Pengkajian MPR dan Lembaga Pengkajian MPR. Melalui serangkaian diskusi dan penyerapan aspirasi masyarakat dengan berbagai kalangan, termasuk para pakar/akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat, telah dihasilkan rekomendasi untuk ditindaklanjuti oleh MPR periode 2019 – 2024,” kata Zulkifli Hasan dalam SIdang Tahunan MPR 2019, Jumat (16/8/2019).

“Salah satu rekomendasi yang telah mendapatkan kesepakatan bersama adalah perlunya sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN melalui perubahan terbatas terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” sambungnya.

Menurut Ketua Umum PAN tersebut, rencana pembangunan model GBHN diperlukan karena geografis Indonesia yang besar dan luas. Karenanya, harus ada haluan dasar untuk menentukan arah pelaksanaan pembangunan ke depan agar berkesinambungan di tiap daerah.

“Alasan utama perlunya sistem perencanaan pembangunan nasional model GBHN mengingat negara seluas dan sebesar Indonesia memerlukan haluan sebagai pemandu arah pelaksanaan pembangunan nasional yang berkesinambungan,” papar Zulkifli.

“Haluan yang dimaksud disusun secara demokratis berbasis kedaulatan rakyat, disertai landasan hukum yang kuat. Haluan itu menjadi peta jalan bagi seluruh komponen bangsa termasuk lembaga negara untuk mencapai cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” pungkasnya.

(Bisma)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Piala Dunia 2026, Korsel Kalahkan Republik Ceko 2-1  

BRIEF.ID – Hwang In-beom mencetak satu gol dan memberikan...

Deltamas Laporkan ke Otoritas Bursa Penambahan 60 Kegiatan Usaha Baru

BRIEF.ID – PT Puradelta Lestari Tbk (DMAS) atau Deltamas...

IHSG Ditutup Menguat  

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan...

Periode Mei 2026, Bandara Frankfurt Layani 5,7 Juta Penumpang

BRIEF.ID – Bandara Frankfurt di Jerman melayani 5,7 juta...