Momentum Pandemi Percepat Realisasi Pusat Data Terpadu UMKM

November 17, 2020

Jakarta, 17 November 2020 – Pembentukan pusat data terpadu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia dinilai harus segera dilakukan dan memanfaatkan momentum yang tercipta akibat pandemi Covid-19. Jika tidak, pemberdayaan UMKM dikhawatirkan jalan di tempat dan berimbas pada makin lemahnya daya saing pengusaha mikro dan kecil menghadapi gempuran barang-barang impor.


Urgensi pembentukan pusat data terpadu UMKM saat pandemi diutarakan oleh Anggota Komisi VI DPR RI Marwan Jafar. Menurutnya, pandemi Covid-19 membuat banyak orang akhirnya menaruh perhatian besar terhadap UMKM. Akan tetapi, perhatian ini belum bisa membawa dampak besar terhadap kemajuan pelaku usaha mikro serta kecil.
“Ini jamannya big data, barang itu harus ada. Ini juga termasuk yang kami sampaikan setiap hari, data UMKM seluruh Indonesia mana? Sampai sekarang itu tidak ada. Kalau ditanya tentang data satu pintu, itu usulan kami semua. Bukan hanya data yang satu pintu, konduktornya juga satu pintu. Konduktornya semestinya Kementerian Koperasi dan UKM, yang lain mengikuti, ujar Marwan di Jakarta.


Politikus PKB ini menyebut, pemerintah harusnya telah memiliki data tunggal UMKM yang memperlihatkan pemetaan pelaku usaha di seluruh daerah. Selain itu, pusat data juga harus bisa menunjukkan tingkat kesehatan usaha masing-masing UMKM.
Klasterisasi kesehatan UMKM diperlukan agar pemberdayaan dan pengembangan pelaku usaha mikro hingga menengah bisa berjalan lebih optimal. Marwan menegaskan selama ini pengembangan UMKM masih dilakukan sendiri-sendiri oleh pemerintah pusat, daerah, dan kementerian/lembaga serta pihak swasta.


“Sampai sekarang saya lihat di dapil masih jalan sendiri-sendiri, rakyat jalan sendiri-sendiri apalagi untuk mengajukan izin UMKM itu syarat masih berbelit-belit. Mestinya pemerintah punya inisiatif untuk menggelindingkan UMKM di daerah-daerah, kerjasama dengan pemda, ujarnya.


Marwan menambahkan, kehadiran konduktor untuk memaksimalkan pemberdayaan UMKM juga penting agar setiap program bagi pelaku usaha tepat sasaran dan berjalan efektif. Selama ini, ujar Marwan, fungsi konduktor ini belum dimiliki satu pun kementerian, lembaga, atau instansi di Indonesia.


Kementerian dan lembaga sudah berlomba-lomba memberdayakan UMKM, tapi selama ini belum ada konduktor. Contohnya, BUMN sudah bikin PaDi, kemudian Kementan bikin program Warung Sembako. Jadi semua tidak satu pintu. Kalau sendiri-sendiri begitu sasarannya beda-beda, lalu kriteria tidak jelas, sumber data pun beragam. Kalau satu pintu enak, pemerintah mengkaji lintas kementerian dan dipasrahkan ke kementerian mana yang membawahi UMKM itu, paparnya.


Pendapat senada disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade. Politikus Partai Gerindra ini berharap ke depannya pendataan tunggal UMKM bisa dimotori Kementerian Koperasi dan UKM.

“Kita tahu persoalan data memang salah satu persoalan bangsa kita, banyak data itu ada di beragam institusi. Tentu ke depan harapannya Kementerian Koperasi dan UKM lah yang menjadi motor pendataan UMKM. Saya rasa pembagian bantuan UMKM bisa jadi momentum yang pas untuk melakukan pendataan ulang, sehingga pemerintah punya big data tentang UMKM, ujar Andre di Jakarta.
Terkait hal tersebut, Kepala Bagian Data Kementerian Koperasi dan UKM Ediyanto mengungkapkan proses pembentukan pusat data terpadu UMKM telah dimulai. Basis data UMKM ini rencananya terbentuk maksimal 2 tahun ke depan, sesuai amanat Undang-undang Cipta Kerja.


Dalam pembentukan basis data ini, Kemenkop dan UKM berkolaborasi dengan berbagai kementerian, lembaga, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Saat ini, proses pembentukan pusat data ini masih masuk tahap awal yakni penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan dari UU Ciptaker.


“Basis Data UMKM merupakan salah satu amanat dalam UU Cipta Kerja dimana diharapkan dapat segera terwujud, diamanatkan dalam jangka waktu 2 Tahun. Tentu ini membutuhkan dukungan bersama baik dari sisi program maupun juga struktur organisasi dan anggaran, kata Ediyanto.


Sebelum pusat data terpadu terbentuk, Kemenkop dan UKM memiliki solusi jangka pendek untuk memaksimalkan pemanfaatan data-data pelaku kecil dan menengah. Salah satunya, Kemenkop dan UKM telah menandatangani MoU dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk pertukaran data dan informasi melalui sistem Online Single Submission (OSS).


Kemudian kerjasama dengan Kementerian BUMN sedang penjajakan terkait dengan data khususnya dalam skema PEN. Jadi Kementerian BUMN sudah punya dashboard (mengenai UMKM) dengan BUMN-BUMN, kemudian ingin memperluas dengan kementerian dan lembaga terkait, tutupnya.

No Comments

    Leave a Reply