BRIEF.ID – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Hakim MK Saldi Isra tak melanggar kode etik terkait dissenting opinion dalam putusan batas usia capres-cawapres. Dalam amar putusan nomor 3/MKMK/L/10/2023.
MKMK menyebut bahwa Saldi tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda atau dissenting opinion.
“Dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait dissenting opinion terhadap hakim terlapor tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan kesimpulan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Jimly mengatakan, untuk kepentingan praktis, MKMK mengintisarikan putusan dari 21 laporan tersebut menjadi 4 putusan.
“Putusan pertama oleh MKMK yang lalu. Satu putusan berkenaan dengan hakim Anwar Usman, itu yang kedua. Putusan ketiga hakim Saldi Isra. Putusan keempat hakim terlapor Arief Hidayat. Putusan terakhir hakim terlapor sembilan-sembilannya,” jelas dia.
No Comments