MKMK: Saldi Isra Tak Langgar Etik  

BRIEF.ID – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Hakim MK Saldi Isra tak melanggar kode etik terkait dissenting opinion dalam  putusan batas usia capres-cawapres. Dalam amar putusan nomor 3/MKMK/L/10/2023.

MKMK menyebut bahwa Saldi tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda atau dissenting opinion.

“Dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait dissenting opinion terhadap hakim terlapor tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan kesimpulan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta,   Selasa (7/11/2023).

Jimly mengatakan, untuk kepentingan praktis, MKMK mengintisarikan putusan dari 21 laporan tersebut menjadi 4 putusan.

“Putusan pertama oleh MKMK yang lalu. Satu putusan berkenaan dengan hakim Anwar Usman, itu yang kedua. Putusan ketiga hakim Saldi Isra. Putusan keempat hakim terlapor Arief Hidayat.  Putusan terakhir hakim terlapor sembilan-sembilannya,” jelas dia.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

IHSG Ambruk Imbas Aksi Profit Taking dan Capital Outflow

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Lanjutkan Tren Melemah Jelang Hasil RDG-BI Hari Ini

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah melanjutkan tren pelemahan...

Harga Emas Antam Meroket Jadi Rp2.772.000 per Gram, Dunia Hadapi Defisit Fiskal

BRIEF.ID - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk...

BTS Pertahankan Posisi Puncak Grup Idola

BRIEF.ID – Lembaga Riset Bisnis Korea melaporkan peringkat reputasi...