MKMK: Saldi Isra Tak Langgar Etik  

BRIEF.ID – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan bahwa Hakim MK Saldi Isra tak melanggar kode etik terkait dissenting opinion dalam  putusan batas usia capres-cawapres. Dalam amar putusan nomor 3/MKMK/L/10/2023.

MKMK menyebut bahwa Saldi tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda atau dissenting opinion.

“Dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi terkait dissenting opinion terhadap hakim terlapor tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan kesimpulan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta,   Selasa (7/11/2023).

Jimly mengatakan, untuk kepentingan praktis, MKMK mengintisarikan putusan dari 21 laporan tersebut menjadi 4 putusan.

“Putusan pertama oleh MKMK yang lalu. Satu putusan berkenaan dengan hakim Anwar Usman, itu yang kedua. Putusan ketiga hakim Saldi Isra. Putusan keempat hakim terlapor Arief Hidayat.  Putusan terakhir hakim terlapor sembilan-sembilannya,” jelas dia.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Lady Gaga Diprediksi Raih Pendapatan Senilai US$1 Miliar dari Tur Dunia “The Mayhem Ball”

BRIEF.ID - Penyanyi Amerika Serikat (AS), Lady Gaga, diprediksi...

Regulasi Menekan Risiko Obesitas Tertunda, Pemerintah Beri Waktu 2 Tahun Perusahaan Mamin Penuhi Aturan Pelabelan Baru

BRIEF.ID – Pemerintah Indonesia akan menetapkan batas waktu dua...

Perubahan Gaya Konsumsi Media oleh Konsumen Indonesia, Video Podcast Ungguli Audio

BRIEF.ID – Minat masyarakat Indonesia terhadap konten berbasis suara...

Catatan Memprihatinkan, Munas V IKAL Berujung Deadlock

BRIEF.ID - Musyawarah Nasional (Munas)  V Ikatan Keluarga Alumni...