BRIEF.ID – Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun dikabarkan menjadi calon kuat Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggantikan Mahendra Siregar, yang telah mundur pekan lalu.
Saat ini, Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK diemban
Friderica Widyasari Dewi, yang menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK.
Nama Misbakhun mencuat setelah pemerintah membentuk Panitia Seleksi Ketua OJK, yang prosesnya sudah dimulai pada Senin (2/2/2026).
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan pembentukan Pansel Ketua OJK dipercepat, karena ditargetkan dalam 2 minggu Ketua Dewan Komisioner OJK yang baru sudah terpilih.
Meski demikian, Misbakhun disebut-sebut bakal terpilih alias ditunjuk langsung tanpa melalui proses di Panitia Seleksi. Hingga kini belum ada tanggapan dari pihak OJK terkait konfirmasi tersebut.
Seperti diketahui, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengundurkan diri bersama tiga pejabat OJK lainnya setelah Indeks Harga Saham Gabungan (HSG) anjlok hingga menyentuh angka 8%, dan terjadi trading halt (penghentian sementara perdagangan) sebanyak 2 kali, pada pekan lalu.
Selain Mahendra, tiga pejabat OJK lainnya mundur, yakni Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Aditya Jayaantara.
Dalam keterangan pers, OJK menjelaskan pengunduran diri Mahendra bersama jajaran pengawas pasar modal, merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung langkah-langkah pemulihan yang dibutuhkan di tengah gejolak pasar.
OJK pun mengangkat Friderica Widyasari Dewi sebagai pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK pada Sabtu (31/1/2026). Jabatan itu bersifat sementara hingga ditetapkan Ketua Dewan Komosioner OJK definitif.
Sesuai peraturan, calon anggota dewan komisioner dilaksanakan oleh Panitia Seleksi atau Pansel yang dibentuk dengan Keputusan Presiden (Kepres). Paling lama dua bulan sejak tanggal kekosongan jabatan. Pansel Anggota Dewan Komisioner OJK beranggotakan sembilan orang, terdiri atas unsur pemerintah, Bank Indonesia, dan masyarakat. (jea)


