Mimbar Bebas Aliansi Mahasiswa Dicekal, Ada Apa?

BFRIEF – Koordinator Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten (AMPB), Shandi Martha Praja mempertanyakan keputusan sepihak Yayasan Usaha Peningkatan Pendidikan Teknologi (Yuppentek)  mengeluarkan surat penolakan peminjaman tempat untuk penyelenggaraan Mimbar Rakyat “Selamatkan Demokrasi, Lawan Politik Dinasti.”

Rencananya,  AMPB akan menggelar Mimbar Rakyat di Lapangan Serbaguna milik Yayasan Yuppentek di Tangerang, Provinsi Banten, pada Kamis (21/12/2023).

“Kami telah mengirim surat peminjaman tempat kepada pihak Yayasan  Yuppentek, pada tanggal 19 Desember 2023. Kemudian,  surat kami direspons secara verbal oleh pihak kampus bahwa  bersedia memberikan izin peminjaman,” kata Shandi.

Ia mengaku terkejut ketika  secara tiba-tiba, pada  20 Desember 2023, sekitar pukul 20.00 wib pihak Yayasan Yuppentek mengeluarkan surat penolakan peminjaman lapangan kepada pihak kampus.

“Kami  terkejut sekaligus kecewa terhadap sikap  Yuppentek, yang secara tiba-tiba mengeluarkan surat penolakan, pada H-1 acara, dengan alasan lapangan sedang dalam tahap renovasi. Padahal,  lapangan sedang tidak dalam kondisi direnovasi,” ujarnya.

Menurut Shandi keputusan pencekalan sepihak ini mencerminkan adanya tekanan dari pihak tertentu untuk membungkam kebebasan berpendapat. Ia berkukuh akan tetap menggelar Mimbar Rakyat, yang lokasinya di depan Universitas Yuppentek.

“Bahkan,  di dalam kampus sekali pun sudah sangat miris. Pada prinsipnya kami akan tetap menggelar kegiatan Mimbar Rakyat ini, lokasi mimbar bergeser ke depan Universitas Yuppentek Indonesia,” kata  Shandi.

Sebelumnya, secara terpisah Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 3,  Ganjar Pranowo mengingatkan masyarakat tentang pentingnya  kehati-hatian menghadapi fenomena munculnya praktik orde baru, yang membelenggu kebebasan berbicara dan berpendapat.

Disebutkan, belakangan ini banyak kabar mengenai  ketidakadilan, perlakuan semena-mena, bahkan ancaman atau intimidasi terhadap kebebasan berpendapat.

“NKRI bukan menjadi negara kekuasaan, tapi negara hukum. Oleh karena itu, negara menjamin  kebebasan berpendapat,” kata Ganjar pada peresmian Barisan Advokasi Keadilan Indonesia (BAKI) GAMA 03, di Jakarta, Rabu (20/12/2023) malam.

Ia mencontohkan,  salah satu upaya membelenggu kebebasan berbicara dan berpendapat adalah pembatalan kegiatan  Mimbar Rakyat yang diselenggarakan mahasiswa di Kampus Universitas Yuppentek Indonesia (UYI)  Kota Tangerang, Banten, Kamis (21/12/2023).

“Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia  menuliskan dengan sangat jelas bahwa Indonesia adalah negara yang tunduk pada hukum atau rechtsstaat,” kata Ganjar.   

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Prabowo Tunjuk Bimo Wijayanto dan Djaka Budi Utama Jadi Dirjen Pajak dan Bea Cukai

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Bimo Wijayanto  menjadi...

APBN Surplus Rp4,3 Triliun per April 2024 Meski Realisasi Penerimaan dan Belanja Negara Merosot, Ini Penjelasan Menkeu

BRIEF.ID -  Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan...

Pimpinan KPK Dilarang Rangkap Jabatan

BRIEF.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji efektivitas keterlibatan...

Jin BTS Gandeng Shin Sekyung di Video Klip “Don’t Say You Love Me”, Netizen Galau Maksimal

BRIEF.ID - Jin BTS membuat gebrakan dengan mendominasi tangga...