BFRIEF – Koordinator Aliansi Mahasiswa Provinsi Banten (AMPB), Shandi Martha Praja mempertanyakan keputusan sepihak Yayasan Usaha Peningkatan Pendidikan Teknologi (Yuppentek) mengeluarkan surat penolakan peminjaman tempat untuk penyelenggaraan Mimbar Rakyat “Selamatkan Demokrasi, Lawan Politik Dinasti.”
Rencananya, AMPB akan menggelar Mimbar Rakyat di Lapangan Serbaguna milik Yayasan Yuppentek di Tangerang, Provinsi Banten, pada Kamis (21/12/2023).
“Kami telah mengirim surat peminjaman tempat kepada pihak Yayasan Yuppentek, pada tanggal 19 Desember 2023. Kemudian, surat kami direspons secara verbal oleh pihak kampus bahwa bersedia memberikan izin peminjaman,” kata Shandi.
Ia mengaku terkejut ketika secara tiba-tiba, pada 20 Desember 2023, sekitar pukul 20.00 wib pihak Yayasan Yuppentek mengeluarkan surat penolakan peminjaman lapangan kepada pihak kampus.
“Kami terkejut sekaligus kecewa terhadap sikap Yuppentek, yang secara tiba-tiba mengeluarkan surat penolakan, pada H-1 acara, dengan alasan lapangan sedang dalam tahap renovasi. Padahal, lapangan sedang tidak dalam kondisi direnovasi,” ujarnya.
Menurut Shandi keputusan pencekalan sepihak ini mencerminkan adanya tekanan dari pihak tertentu untuk membungkam kebebasan berpendapat. Ia berkukuh akan tetap menggelar Mimbar Rakyat, yang lokasinya di depan Universitas Yuppentek.
“Bahkan, di dalam kampus sekali pun sudah sangat miris. Pada prinsipnya kami akan tetap menggelar kegiatan Mimbar Rakyat ini, lokasi mimbar bergeser ke depan Universitas Yuppentek Indonesia,” kata Shandi.
Sebelumnya, secara terpisah Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo mengingatkan masyarakat tentang pentingnya kehati-hatian menghadapi fenomena munculnya praktik orde baru, yang membelenggu kebebasan berbicara dan berpendapat.
Disebutkan, belakangan ini banyak kabar mengenai ketidakadilan, perlakuan semena-mena, bahkan ancaman atau intimidasi terhadap kebebasan berpendapat.
“NKRI bukan menjadi negara kekuasaan, tapi negara hukum. Oleh karena itu, negara menjamin kebebasan berpendapat,” kata Ganjar pada peresmian Barisan Advokasi Keadilan Indonesia (BAKI) GAMA 03, di Jakarta, Rabu (20/12/2023) malam.
Ia mencontohkan, salah satu upaya membelenggu kebebasan berbicara dan berpendapat adalah pembatalan kegiatan Mimbar Rakyat yang diselenggarakan mahasiswa di Kampus Universitas Yuppentek Indonesia (UYI) Kota Tangerang, Banten, Kamis (21/12/2023).
“Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia menuliskan dengan sangat jelas bahwa Indonesia adalah negara yang tunduk pada hukum atau rechtsstaat,” kata Ganjar.
No Comments