BRIEF.ID – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan, Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas) merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Proses penyusunan PP itu melibatkan 287 masukan dari 24 pemangku kepentingan dan ratusan lembaga dari dalam maupun luar negeri.
“Dukungan luas dari masyarakat dan para orang tua, termasuk tokoh internasional seperti Prof Jonathan Haidt, bahkan sejumlah penyedia platform digital memberikan dukungan positif dalam menunjukkan komitmen dalam menciptakan ruang digital Indonesia menjadi ruang digital yang lebih aman dan juga lebih ramah anak,” kata Meutya pada peresmian
PP Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Pelindungan Anak, di halaman tengah Istana Merdeka Jakarta, Jumat (28/3/2025).
Meutya mengatakan, pembatasan usia dan pengawasan dalam pembuatan akun digital dimaksudkan sebagai upaya menunda anak hingga cukup matang untuk memiliki akun media sosial.
“Sekali lagi, ini bukan pembatasan akses secara umum. Kalau anaknya menggunakan milik orang tua dengan pendampingan orang tua, itu diperbolehkan,” jelas Meutya.
Peresmian PP Perlindungan Anak digelar di tengah suasana cuti bersama menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Meski berlangsung pada masa libur nasional, Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung jalannya acara sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menempatkan isu perlindungan anak sebagai prioritas utama di tengah percepatan transformasi digital.
Hadir dalam acara itu, di antaranya Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. (nov)