BRIEF.ID – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mengatakan setuju jika program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ditunda.
Menurut Basuki, dia juga telah mengajak Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, agar menyetujui penundaan program Tapera yang akan diterapkan mulai Tahun 2027.
Meski demikian, lanjutnya, penundaan program Tapera hanya dapat dilakukan jika DPR membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
“Kalau ada usulan DPR, misalnya Tapera diundur, saya sudah kontak dengan Bu Menkeu, kita akan ikut,” kata Basuki, di Kompleks DPR, Jakarta, Kamis (6/6/2024).
Dia mengungkapkan, program Tapera yang mewajibkan pemotogan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan karyawan swasta juga pekerja mandiri sebesar 2,5% harus disosialisasikan dengan lebih baik agar tidak mendapat penolakan luas dari masyarakat.
Sebagai Ketua Badan Pengelola (BP) Tapera, Basuki mengaku telah mencermati perkembangan dan reaksi masyarakat setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan PP Nomor 21 Tahun 2024.
Penolakan masyarakat yang meluas bahkan disertai aksi demonstrasi buruh membuat Basuki berdiskusi dengan Sri Mulyani untuk menunda implementasi Tapera.
Basuki menyampaikan, pemerintah tidak akan terburu-buru mengimplementasikan program Tapera jika dinilai belum siap.
“Menurut saya pribadi, jika memang belum siap, tidak perlu kita terburu-buru,” ujar Basuki.
No Comments