BRIEF.ID – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, membeberkan sejumlah strategi untuk menurunkan harga rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Saat ini, Kementerian PKP tengah mematangkan sejumlah strategi, yang akan berdampak pada penurunan biaya rumah untuk rakyat kecil atau MBR, sebagai bagian dari upaya mewujudkan Program Tiga Juta Rumah yang diusung Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Maruarar, setidaknya ada 4 strategi yang menjadi fokus utama untuk menurunkan harga rumah bagi MBR. Pertama, penghapusan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
“Penghapusan BPHTB adalah suatu kebijakan yang pasti akan membuat harga rumah menjadi turun dan dapat dijangkau masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Maruarar yang akrab disapa Ara, di Jakarta, Jumat (15/11/2024).
Terkait dengan itu, lanjutnya, kementerian PKP akan segera mematangkan rencana penghapusan BPHTB dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),
“Kami akan melakukan pertemuan dengan Biro Hukum Kemendagri untuk dapat menyusun draf surat Keputusan bersama (SKB) Menteri terkait penghapusan BPHTB,” ungkap Maruarar.
Kedua, Kementerian PKP bersama Kemendagri telah menyepakati beberapa kebijakan terkait kemudahan perizinan untuk pembangunan rumah bagi MBR, seperti mempersingkat waktu penerbitan persetujuan bangunan gedung menjadi 10 hari dan penyederhanaan perizinan lainnya.
“Pak Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, sudah menyampaikan ke saya jika masih ada hal lain yang bisa dibantu untuk kelancaran program tiga juta rumah bisa disampaikan lagi,” ujar Ara.
Ketiga, Kementerian PKP juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk insentif pajak berupa penghapusan PPH dan PPN khusus untuk rumah bagi MBR.
Keempat, Kementerian PKP mendorong peningkatan efisiensi dengan menciptakan sistem central purchasing atau pembelian terpusat dalam pembelian bahan material.
“Yang juga tidak kalah penting adalah meningkatkan efisiensi, salah satunya dengan menciptakan sistem central purchasing atau pembelian terpusat dalam pembelian bahan material. Nanti, silahkan juga undang instansi terkait seperti Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP),” tutur Ara. (jea)