BRIEF.ID – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan revisi Undang Undang Minyak dan Gas (UU Migas), salah satunya bertujuan meningkatkan investasi di Tanah Air melalui pemberian perbaikan termin fiskal hingga kemudahan berusaha.
“Dengan memberikan perbaikan terminal fiskal, asumsi dan pelepasan, kemudahan berusaha dan kepastian kontrak,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam Konvensi Internasional III Industri Hulu Minyak dan Gas 2022 di Nusa Dua, Bali, Rabu (23/11/2022).
Ia mengatakan, untuk mendorong lebih banyak investasi hulu di Tanah Air, pemerintah melakukan terobosan melalui fleksibilitas kontrak, insentif fiskal dan non fiskal, perizinan pengajuan daring, dan penyesuaian regulasi untuk inkonvensional.
Adanya relaksasi, kata dia, diperlukan mengingat industri hulu migas saat ini mengalami tantangan terutama dari segi biaya eksplorasi, produksi, hingga akses ke sumber daya yang meningkat. Di sisi lain industri migas menghadapi tantangan kritis karena kebutuhan transisi energi bersih dan mengurangi karbon.
Namun, perkembangan tersebut membuat sektor keuangan berhenti memberikan
pembiayaan proyek migas baru dan mengarahkan dananya untuk pengembangan energi terbarukan sehingga terjadi defisit investasi.
Dunia usaha kemudian melakukan diversifikasi operasi dengan investasi di bidang non-inti di antaranya pengembangan energi terbarukan, kelistrikan, dan baterai.
Padahal permintaan migas masih terus tumbuh terutama di negara berkembang seperti di India dan negara-negara di Asia dan Afrika, dengan urbanisasi dan industrialisasi berkembang signifikan.
Sementara itu, pemerintah memiliki target produksi minyak satu juta barel per hari (BOPD) dan produksi gas 12 miliar standar kaki kubik per hari (BSCFD) pada 2030 untuk kebutuhan dalam negeri.
Adapun potensi besar hulu migas Indonesia dengan 68 potensi cekungan yang belum dieksplorasi dan cadangan terbukti minyak sebesar 2,4 miliar bbl (barel biru) serta cadangan gas terbukti diperkirakan sebesar 43 triliun kaki kubik. (Antara)
No Comments