BRIEF.ID – Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan, ketidakjelasan posisi Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo belum dapat dikatakan sebagai upaya penghindaran dari proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kan seseorang sekelas menteri tidak mudah juga menghilang begitu ya. Kalau menghilang dalam arti menghindari aparat atau lari saya kira tidak mudah,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/10/2023).
Mahfud juga menyatakan, status Mentan juga belum dapat dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Belum, belum, belum menduga. Karena ini kan baru bisa diduga. Kalau sudah dikatakan DPO oleh aparat. Ini kan belum DPO. Kita tunggu informasinya,” kata dia.
Namun ia mengaku bahwa KPK sudah menjadikan Mentan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.
“Bahwa dia (Mentan) sudah tersangka, ya saya sudah dapat informasinya. Malah eksposnya itu sudah lama tahu tersangkanya. Tapi resminya sebagai tersangka, itu sudah dikeluarkan,” ujarnya.
No Comments