Menperin Terbitkan SE Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri

BRIEF.ID –  Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menerbitkan Surat Edaran (SE) Menperin Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.

SE itu menjadi landasan pelaporan pengendalian emisi gas buang sektor industri dan perusahaan dalam meningkatkan kualitas udara di  Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabodebek) yang belakangan ini mengalami penurunan.

“Pelaporan yang akan dilakukan  perusahaan industri, Kemenperin dapat  menganalisis dan mengidentifikasi seberapa banyak industri yang memiliki pembangkit dalam proses produksi,”  kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Doddy Rahadi, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu (31/8/2023).

Doddy mengatakan, upaya pengendalian emisi gas buang perlu dilakukan melalui identifikasi sumber utama sebagai dasar prioritas penanganan, koordinasi dan kolaborasi stakeholder, pengawasan dan pembinaan sesuai kewenangan, serta publikasi yang bersifat edukatif.

Selain itu, dilakukan inspeksi ke sektor tertentu  dengan mempertimbangkan kemampuan sektor, masyarakat serta meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat.

“Perlu langkah strategis karena hal ini memerlukan waktu yang cukup panjang, tentunya tidak saling menyalahi dan perlu solusi bersama,” jelas Doddy.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Calon Menpora Berhalangan Hadir Upacara Pelantikan

BRIEF.ID - Upacara pelantikan menteri baru pada Kabinet Merah...

Presiden Segera Umumkan Pejabat Menko Polkam

BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat akan...

Menteri Baru Kabinet Merah Putih Ungkap Arahan Presiden Prabowo

BRIEF.ID - Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf...

Sri Mulyani Lengser dari Jabatan Menkeu, IHSG dan Rupiah Anjlok

BRIEF.ID - Sri Mulyani Indrawati lengser dari jabatan sebagai...