BRIEF.ID – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menerbitkan Surat Edaran (SE) Menperin Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.
SE itu menjadi landasan pelaporan pengendalian emisi gas buang sektor industri dan perusahaan dalam meningkatkan kualitas udara di Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabodebek) yang belakangan ini mengalami penurunan.
“Pelaporan yang akan dilakukan perusahaan industri, Kemenperin dapat menganalisis dan mengidentifikasi seberapa banyak industri yang memiliki pembangkit dalam proses produksi,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Doddy Rahadi, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu (31/8/2023).
Doddy mengatakan, upaya pengendalian emisi gas buang perlu dilakukan melalui identifikasi sumber utama sebagai dasar prioritas penanganan, koordinasi dan kolaborasi stakeholder, pengawasan dan pembinaan sesuai kewenangan, serta publikasi yang bersifat edukatif.
Selain itu, dilakukan inspeksi ke sektor tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan sektor, masyarakat serta meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat.
“Perlu langkah strategis karena hal ini memerlukan waktu yang cukup panjang, tentunya tidak saling menyalahi dan perlu solusi bersama,” jelas Doddy.
No Comments