Menperin Terbitkan SE Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri

BRIEF.ID –  Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menerbitkan Surat Edaran (SE) Menperin Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.

SE itu menjadi landasan pelaporan pengendalian emisi gas buang sektor industri dan perusahaan dalam meningkatkan kualitas udara di  Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Jabodebek) yang belakangan ini mengalami penurunan.

“Pelaporan yang akan dilakukan  perusahaan industri, Kemenperin dapat  menganalisis dan mengidentifikasi seberapa banyak industri yang memiliki pembangkit dalam proses produksi,”  kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Doddy Rahadi, dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu (31/8/2023).

Doddy mengatakan, upaya pengendalian emisi gas buang perlu dilakukan melalui identifikasi sumber utama sebagai dasar prioritas penanganan, koordinasi dan kolaborasi stakeholder, pengawasan dan pembinaan sesuai kewenangan, serta publikasi yang bersifat edukatif.

Selain itu, dilakukan inspeksi ke sektor tertentu  dengan mempertimbangkan kemampuan sektor, masyarakat serta meningkatkan kesadaran dan peran serta masyarakat.

“Perlu langkah strategis karena hal ini memerlukan waktu yang cukup panjang, tentunya tidak saling menyalahi dan perlu solusi bersama,” jelas Doddy.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Prabowo Panen Raya Padi di Desa Randegan Wetan

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto bertolak menuju Kabupaten Majalengka,...

Gunung Semeru Erupsi

BRIEF.ID - Gunung Semeru yang berada di perbatasan Kabupaten...

Harga BBM Vivo Turun Rp 100 Per Liter

BRIEF.ID - Harga bahan bakar minyak (BBM) di SPBU...

Kunjungi Malaysia, Prabowo Transit di Bengkulu

BRIEF.ID -  Gubernur Bengkulu Helmi Hasan mengungkapkan bahwa Presiden...