BRIEF.ID – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, Indeks Kepercayaan Industri (IKI) menjadi sumber acuan kebijakan pemerintah untuk memajukan industri dalam negeri.
“IKI juga digunakan untuk mendiagnosa permasalahan sektor industri serta penyelesaiannya secara cepat dan tepat. Selama ini terdapat indeks-indeks yang menjadi cerminan produktivitas industri, namun IKI akan menyajikan informasi yang lebih mendetail per subsektor industri,” kata Menperin pada peluncuran IKI November 2022 di Jakarta, Rabu (30/11/2022).
Menperin mengatakan, IKI menjadi indikator derajat keyakinan atau tingkat optimisme industri manufaktur terhadap kondisi perekonomian. IKI adalah gambaran kondisi industri pengolahan dan prospek kondisi bisnis enam bulan ke depan di Indonesia dan diharapkan menjadi referensi data perkembangan industri bagi pemangku kepentingan.
“Jika IKI komposit dan/atau IKI per subsektor bersifat ekspansif, maka yang harus kita lakukan adalah mempertahankan iklim usaha dan kebijakan yang efektif sehingga industri dan subsektornya terus mempertahankan atau mengakselerasi level ekspansinya,” kata dia.
Namun apabila nilai IKI industri dan per subsektornya mengalami kontraksi, Kemenperin sebagai regulator akan mencari solusi terbaik melalui instrumen kebijakan agar periode ke depannya IKI menjadi fase ekspansi.
“Untuk merealisasikan hal itu kami membutuhkan dukungan dari instansi terkait agar ekosistem industri yang integratif dari hulu sampai hilir terjaga agar tetap kondusif,” ujar dia.
Disebutkan, Kemenperin akan merilis IKI secara rutin setiap bulan, pada setiap tanggal 30-31. Perusahaan industri perlu menyampaikan laporan pada tanggal 12-23 setiap bulan.
“Setelah data clean and clear, data diolah menjadi nilai indeks dan analisis IKI, dan akhirnya rilis IKI pada setiap akhir bulan berjalan,” jelas Menperin.
Lebih lanjut pelaporan IKI setiap bulan oleh perusahaan industri dilaksanakan secara daring melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pelaporan Kegiatan Industri dalam rangka Penyusunan IKI.
“Untuk pembangunan dan penyusunan IKI, Kemenperin telah menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra, antara lain dengan Tim Pusat International Center for Applied Finance and Economics, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, serta Institut Pertanian Bogor (InterCAFE LPPM IPB),” kata Menperin.
Sebagai penyelenggara urusan di bidang perindustrian dalam pemerintahan, lanjutnya, Kemenperin berkewajiban untuk memahami kondisi aktual dan faktual sektor industri di Indonesia.
No Comments