BRIEF.ID – Menko Politik dan Keamanan (Polkam) Budi Gunawan mengungkapkan, warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait penipuan daring (online scam) di Myawaddy, Myanmar mengalami penyiksaan atau kekerasan fisik selama menjadi tawanan.
“Para korban telah mengalami berbagai tekanan fisik, pemukulan, dan bahkan diancam akan diambil organ tubuhnya, paspor diambil, dan dilarang berkomunikasi. Ini sangat kuat penyanderaan dalam mafia online scam internasional,” ucap Budi Gunawan di Tangerang, Banten, Selasa (18/3/2025).
Ia mengatakan, pada kasus eksploitasi penipuan daring di Myawaddy terdapat 554 WNI yang terdiri atas 449 laki-laki dan 105 perempuan telah berhasil dievakuasi dan diselamatkan oleh pemerintah Indonesia. Pemulangan dilakukan secara bertahap, pada 18 dan 19 Maret 2025.
Pada 18 Maret 2025, sebanyak 400 WNI dipulangkan dalam dua penerbangan, masing-masing membawa 200 orang. Sisanya, 154 WNI dijadwalkan tiba di Indonesia pada 19 Maret 2025.
Para korban mengalami berbagai bentuk penyiksaan dan eksploitasi selama berada di kamp sindikat penipuan daring, termasuk kekerasan fisik seperti pemukulan, penyetruman, dan ancaman pengambilan organ tubuh jika target yang diberikan tidak terpenuhi.
Selain paspor disita, mereka juga dilarang berkomunikasi dengan pihak luar, termasuk keluarga.
Setiba di Indonesia, para WNI akan ditempatkan sementara di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, selama tiga hari untuk menerima pendampingan mental dan psikososial sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Selain itu, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Polri akan melakukan asesmen untuk memastikan status para WNI, apakah sepenuhnya korban atau ada yang terlibat dalam operasi sindikat tersebut.
Disebutkan, korban TPPO terkait penipuan daring di Myanmar berasal dari 21 provinsi, di mana jumlah korban terbanyak berasal dari Sumatera Utara, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Sulawesi Utara
Pemerintah mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan ilegal yang menjanjikan keuntungan besar namun berpotensi berujung pada penipuan dan eksploitasi. Masyarakat disarankan untuk mencari pekerjaan di luar negeri melalui jalur yang legal dan sesuai prosedur yang ada demi keselamatan dan kesejahteraan mereka. (Ant/nov)