BRIEF.ID – Menko Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham-Impas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan, buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin masih berstatus warga negara Indonesia (WNI).
Paulus yang ditangkap di Singapura, diduga memiliki kewarganegaraan ganda selain Indonesia dan yakni Afrika Selatan.
“Persoalannya, ketika dia (Paulus Tannos) sedang melakukan kejahatan itu, dia warga negara apa? Saya kira belakangan dia baru pindah ke warga negara Afrika Selatan. Dan, itu pun kita mesti mempelajari,” ujar Yusril di Kantor Kemenko Kumham-Imipas, Jakarta, Jumat (24/1/2025).
Yusril menerangkan, pindah warga negara atau melepas status WNI bukan proses sederhana. Seseorang yang tidak ingin lagi berstatus WNI, harus ada proses pelepasan terlebih dulu.
Pemerintah Indonesia, lanjutnya, masih menganggap Paulus sebagai WNI sehingga yang bersangkutan akan diekstradisi ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan kasus pidananya terkait korupsi e-KTP.
“Jadi mengenai soal warga negaranya, kita melihat nanti apa tanggapan dari pemerintah Singapura. Kalau pemerintah Singapura menganggap dia bukan warga negara Indonesia, kita juga bisa membuktikan dia adalah warga negara Indonesia, khususnya pada saat kejahatan itu terjadi,” kata Yusril.
Kasus proyek e-KTP di Indonesia ada;aj salah satu skandal korupsi terbesar yang pernah terjadi di Indonesia. Berdasarkan data yang diungkapkan berbagai pihak, termasuk KPK, kerugian negara akibat kasus itu diperkirakan mencapai Rp 2,3 triliun dari total anggaran proyek sebesar Rp 5,9 triliun.
Kerugian itu timbul akibat penggelembungan anggaran, pemberian suap, serta distribusi dana kepada sejumlah pejabat negara, anggota DPR, dan pihak-pihak lainnya. Korupsi dalam proyek ini tidak hanya menyebabkan kerugian finansial tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan dan sistem hukum di Indonesia.
Sejumlah nama besar, termasuk politisi dan pengusaha, telah ditetapkan sebagai tersangka dan dihukum dalam kasus ini, namun beberapa masih buron, termasuk Paulus Tannos, yang menjadi salah satu pihak yang diduga terlibat. (nov)