BRIEF.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menolak pemberlakuan kembali program tax amnesty (pengampunan pajak) karena khawatir akan berdampak negatif jangka panjang. Ia menilai pemberlakuan tax amnesty berkali-kali selain merusak kredibilitas kebijakan amnesti itu sendiri, juga akan mengganggu penegakan sistem perpajakan.
“Kalau amnesty berkali-kali, memberikan sinyal kepada pembayar pajak bahwa boleh melanggar. Nanti ke depan ada amnesty lagi, kira-kira begitu. Jadi, posisi saya adalah kita optimalkan semua peraturan yang ada. Kita minimalkan penggelapan pajak, harusnya sudah cukup,” kata Menkeu di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah menyetujui RUU Perubahan Kedua Prolegnas Prioritas 2025. Saat ini terdapat 52 RUU, yang menjadi prioritas pembahasan pada periode itu, termasuk RUU Pengampunan Pajak.
Sebelumnya, pemerintah telah melaksanakan dua skema besar terkait tax amnesty di negeri ini. Tax amnesty jilid I diterapkan pada 2016–2017 dan program pengungkapan sukarela atau tax amnesty jilid II (2022).
Menurut Menkeu, pengampunan yang terlalu sering selain memperlemah efektivitas kebijakan, juga berisiko meningkatkan penghindaran pajak di masa depan.
Ia menyarankan penggunaan pendekatan berbasis reformasi perpajakan, seperti data lintas negara, integrasi sistem informasi, pertukaran informasi keuangan, dan teknologi untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak dibandingkan tax amnesty.
“Kalau tax amnesty diterapkan setiap beberapa tahun, ya sudah nanti semuanya menyelundupkan duit pajak, tiga tahun lagi waktu tax amnesty. Jadi, message-nya kurang bagus untuk saya sebagai ekonom ya, sebagai menteri,” kata dia. (nov)