BRIEF.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mengatakan tiga fungsi keuangan negara, yaitu alokasi, distribusi, dan stabilisasi selaras dengan tujuan syariat Islam atau Maqashid asy-Syariah.
Disebutkan, Maqashid asy-Syariah meliputi perlindungan jiwa, akal, harta, keturunan, dan agama. Selain itu, prinsip Islam seperti keadilan yang bersifat universal, sangat relevan dengan kehidupan manusia.
“Jika kita melihat pada tiga fungsi keuangan negara dalam undang-undang kemudian dibandingkan dengan prinsip-prinsip dalam Maqashid asy-Syariah meliputi perlindungan terhadap jiwa, akal, harta, keturunan, dan keluarga, maka semua hal ini konsisten,” kata Menkeu pada Annual Islamic Finance Conference (AIFC) ke-8 di Jakarta, Jumat (4/10/2024).
Menkeu mengungkapkan, perlindungan atas lima hal, yaitu jiwa, akal, harta, keturunan, dan agama, tercermin pada desain kebijakan APBN, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun investasi.
“Jika Anda melihat angka yang dikhususkan untuk perlindungan sosial, entah itu dukungan untuk keluarga tidak mampu, bantuan langsung tunai, bantuan pangan, subsidi baik itu di sektor energi, pupuk, UMKM. Seluruhnya merupakan area di mana APBN mengalokasikan jumlah yang signifikan,” jelas Menkeu.
Ia mengungkapkan, prinsip keadilan diterapkan pada aspek perpajakan di mana pihak yang mampu akan memberikan kontribusi lebih besar sementara pihak yang tidak mampu diberikan keringanan bahkan mendapat bantuan dalam bentuk zakat maupun perlinsos.
“Belanja negara juga didesain untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat yang paling membutuhkan, seperti misalnya infrastruktur dasar dalam bentuk pengairan, sanitasi, dan perumahan,” katanya.
No Comments