BRIEF.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa selaku bendahara umum negara, menerima penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13,255 triliun dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Penyerahan dana dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (20/10/2025). Total kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp 17 triliun, yang melibatkan sejumlah korporasi, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Presiden Prabowo Subianto yang hadir dalam acara itu memberikan apresiasi atas kerja keras jajaran Aparat Penegak Hukum dalam memulihkan kerugian negara.
“Bangsa Indonesia sangat kaya. Kalau kita bisa kelola dengan baik, kalau kita punya keberanian, Indonesia akan cepat bangkit. Saya percaya itu, saya yakin itu,” kata Presiden Prabowo.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memulihkan sebagian besar kerugian negara yang melibatkan sejumlah korporasi besar. Sebagian sisanya, sekitar Rp 4,4 triliun, masih akan dibayar melalui mekanisme penundaan dengan jaminan aset perusahaan.
Pemerintah berkomitmen kuat dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan keuangan negara demi kesejahteraan rakyat. Kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan akan terus diperkuat untuk mencegah, mendeteksi, dan menindak segala bentuk penyimpangan yang merugikan negara. (nov)