Menkeu Siap Penuhi Panggilan Mahkamah Konstitusi

BRIEF.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan akan memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

“Kalau ada undangan resmi, insya Allah kami datang,” kata Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (2/4/2024).

MK memanggil 4 menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM) untuk dihadirkan sebagai pihak yang perlu didengar keterangannya dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Jumat (5/4/2024).

“Kepada para pihak, perlu disampaikan bahwa hari Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para hakim tadi pagi,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Gedung MK I RI, Jakarta, pada Senin (1/4/2024) seperti diberitakan Antara.

Berdasarkan hasil rapat permusyawaratan hakim, kata Suhartoyo, empat menteri yang dijadwalkan pemanggilannya itu adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Selain keempat menteri tersebut, MK juga menjadwalkan pemanggilan untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

Suhartoyo menegaskan pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengarkan keterangannya oleh MK ini bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dia menjelaskan permohonan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sejatinya ditolak oleh MK, tetapi hakim konstitusi mengambil sikap tersendiri untuk memanggil sejumlah menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu itu mengingat jabatan yang mereka emban.

Nantinya, kata Suhartoyo, hanya hakim konstitusi yang bisa mendalami keterangan kelima pihak tersebut.

“Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi, yang melakukan pendalaman hanya para hakim,” katanya.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OTT KPK Tindaklanjuti Laporan Masyarakat

BRIEF.ID - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto...

Tim Verifikasi Kongres PWI Tolak Berkas Dukungan Format PDF

BRIEF.ID - Ketua Steering Committee Kongres Persatuan Wartawan Indonesia...

Presiden Prabowo Resmi Berhentikan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer...

KPK Pastikan Wamenaker Terima Suap Rp 3 Miliar

BRIEF.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Immanuel Ebenezer...