BRIEF.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pajak Natura atau Kenikmatan akan diformulasikan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Kami belum membahas itu. Nanti pembahasan antarlembaga. Ya, nanti kami akan formulasikan. Jelas tentu supaya memberikan kepastian dan keamanan,” kata Menkeu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/1/2023).
Menkeu berada di Istana untuk melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejumlah hal terkait perekonomian nasional.
Ia mengaku sudah mendengar banyak tanggapan dan masukan mengenai pajak natura. Hal itu, katanya, akan dikoordinasikan dengan berbagai pihak sehingga tercipta peraturan yang baik.
“Yang paling penting itu ditujukan pada natura yang kecil-kecil atau merupakan bagian dari kompensasi yang memang diterima oleh banyak karyawan,” jelasnya.
Ketentuan mengenai Pajak Natura disebutkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Pada Bab IV bagian Kesatu PP 55/2022 menyatakan bahwa Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan merupakan Objek Pajak Penghasilan bagi Pihak Penerima dan Pengurang Penghasilan Bruto bagi Pihak Pemberi.
Bagian kedua menyebutkan Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan bagi Pihak Penerima meliputi:
- Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan atau minuman bagi seluruh Pegawai;
- Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;
- Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;
- Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa; atau
- Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu.
No Comments