BRIEF.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa optimistis dapat menekan risiko melebarnya gap realisasi penerimaan pajak dari target (shortfall), pada akhir tahun anggaran 2025. Menkeu telah menyiapkan sejumlah strategi untuk mengakselerasi serapan pajak, pada akhir tahun ini.
“Kalau ceteris paribus, ya kami tutupi kebocoran-kebocoran yang mungkin timbul,” kata Menkeu usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/10/2025) malam.
Menkeu mengaku akan memperketat pengawasan di bidang perpajakan, baik di sektor pajak maupun kepabeanan dan cukai. Dia juga akan memantau potensi praktik penyelewengan di dua sektor itu, termasuk underinvoicing.
Untuk pajak, seperti dikutip dari Antara, Menkeu percaya pada sistem teknologi informasi (IT) yang disiapkan Kementerian Keuangan, termasuk Coretax, untuk menekan pelanggaran pajak.
“Nanti ke depan, kami akan menerapkan IT yang lebih canggih lagi. Saya harapkan akhir minggu ini Coretax sudah siap. Jadi, itu akan meningkatkan pendapatan dari pajak kalau lebih efisien Coretax-nya,” kata Menkeu.
Di sisi lain, mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ini juga aktif memberikan insentif dalam mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional, salah satunya dengan menempatkan dana pemerintah atau Saldo Anggaran Lebih (SAL) senilai Rp 200 triliun pada bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) yang bertujuan menggerakkan sektor riil melalui kredit perbankan.
“Kalau pertumbuhan ekonomi lebih cepat, harusnya otomatis (penerimaan) lebih cepat kan? Apalagi sektor swasta didorong kan sekarang, harusnya bisa lebih cepat,” ujarnya.
Penerimaan perpajakan pada akhir tahun anggaran 2025 diproyeksikan sebesar Rp 2.387,3 triliun, setara 95,8% dari target APBN 2025 sebesar Rp 2.490,9 triliun. Adapun realisasi per 30 September 2025 tercatat sebesar Rp 1.516,6 triliun atau setara 63,5% dari proyeksi.
Penerimaan pajak dalam APBN 2025 ditargetkan sebesar Rp 2.189,3 triliun, kemudian dikoreksi menjadi Rp 2.076,9 triliun atau 94,9% dari target. Realisasi per September 2025 dilaporkan sebesar Rp 1.295,3 triliun atau setara 62,4% dari proyeksi.
Sedangkan penerimaan kepabeanan dan cukai mulanya ditargetkan sebesar Rp 301,6 triliun, ditingkatkan menjadi Rp 310,4 triliun atau setara 102,9% dari target. Per September, serapannya telah mencapai Rp 221,3 triliun atau 71,3% dari proyeksi. (nov)


