Menkeu: Nilai Penyesuaian Otomatis Belanja K/L Rp 50,23 Triliun

BRIEF.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan nilai automatic adjustment atau penyesuaian otomatis belanja Kementerian/Lembaga (K/L) pada tahun 2023 mencapai Rp 50,23 triliun.

Kebijakan ini merupakan mekanisme pencadangan belanja K/L yang diblokir sementara pada pagu belanja karena masih dipandang perlu dilanjutkan sebagai usaha mitigasi risiko agar APBN mampu menahan gejolak yang diperkirakan akan timbul.

Automatic adjustment bukan merupakan pemotongan anggaran. Ini merupakan strategi antisipatif terhadap ketidakpastian perekonomian global dan kondisi geopolitik saat ini melalui prioritas belanja,” ujar Menkeu melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (18/2/2023).

Ia mengatakan, dalam pelaksanaannya,  K/L mengusulkan sendiri Kegiatan/Klasifikasi Rincian Output (KRO)/Rincian Output (RO)/akun yang akan diblokir sesuai besaran automatic adjustment masing-masing K/L yang terlampir pada Surat Menteri Keuangan tentang Automatic Adjustment Belanja Kementerian/Lembaga TA 2023 melalui mekanisme revisi anggaran.

Anggaran automatic adjustment berasal dari belanja K/L dalam bentuk Rupiah Murni (RM) dengan mempertimbangkan kinerja realisasi anggaran selama tiga tahun terakhir.

Kegiatan yang diprioritaskan untuk dilakukan automatic adjustment, antara lain belanja pegawai yang dapat diefisienkan dan belanja barang yang dapat diefisienkan, yang diutamakan dari belanja honor, perjalanan dinas, paket rapat, belanja barang operasional lainnya, dan belanja barang non operasional lainnya.

Kemudian, belanja modal yang dapat diefisienkan, bantuan sosial yang tidak permanen, serta kegiatan yang diperkirakan belum dapat memenuhi dokumen pendukung pelaksanaannya sampai  akhir semester I-2023.

Sementara itu,  anggaran yang dikecualikan pada kebijakan automatic adjustment yaitu belanja terkait bantuan sosial yang permanen meliputi Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Sembako, belanja terkait tahapan Pemilu 2024, belanja untuk pembayaran Kontrak Tahun Jamak, dan belanja untuk pembayaran ketersediaan layanan.

Pengecualian dilakukan untuk menjaga alokasi belanja prioritas serta menjaga fungsi APBN sebagai instrumen perlindungan sosial kepada masyarakat yang rentan, pemulihan ekonomi nasional, dan reformasi struktural.

“Automatic adjustment tidak akan mengganggu pencapaian target pembangunan nasional maupun target masing-masing K/L,” kata Menkeu.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

PM Kanada Mark Carney Undang Prabowo Hadiri KTT G7 di Kananaskis

BRIEF.ID - Perdana Menteri (PM) Kanada Mark Carney mengundang...

Gara-Gara Obat Flu, Doyoung NCT Ketahuan Alergi Apel dan Kucing

BRIEF.ID - KimDong-young, anggota member Boygroup NCT besutan SM...

CORE Indonesia: Kopdes Merah Putih Menyalahi Ide Bung Hatta

BRIEF.ID - CORE Indonesia menilai Koperasi desa Merah Putih...

Jelang Laga Melawan Jepang, Prabowo: Jangan Minder

BRIEF.ID - Menjelang laga melawan Tim Nasional (Timnas) Jepang...