Menkeu: Aksesi Indonesia Sebagai Anggota OECD Butuh Reformasi Struktural

October 4, 2024

BRIEF.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati  mengatakan, proses aksesi Indonesia menjadi anggota penuh Organisasi  Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD) membutuhkan reformasi dan perbaikan struktural 242 instrumen OECD,  yang menyangkut seluruh Kementerian/Lembaga (K/L), termasuk di internal Kementerian Keuangan.

” Kementerian Keuangan  ada yang 5 core atau plus 8 dalam hal ini, yang kita sendiri harus juga melakukan banyak sekali reform yang terus diperdalam. Yaitu di bidang perpajakan, penganggaran, dana pensiun, asuransi, bahkan lingkungan hidup kemudian juga hubungan keuangan pusat dan daerah dan kebijakan pasar keuangan secara umum,” kata Menkeu pada peluncuran Portal Aksesi OECD di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Hadir pada kesempatan itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

Menkeu mengatakan,  Kementerian Keuangan akan terus bekerja sama dengan K/L lain di bawah koordinasi Menko Perekonomian sebagai Ketua Pelaksana untuk  melakukan perbaikan di berbagai bidang, termasuk kebijakan perdagangan dan investasi.

Disebutkan,  proses aksesi  cukup panjang. Pembicaraan awal sudah dimulai sejak tahun 2012 dan OECD  memperhatikan dan membuka salah satu kantor Asia Tenggara,  di Jakarta serta Indonesia  juga pernah  menjadi co-chair bersama  Jepang, pada tahun 2012-2016.

“Indonesia sudah cukup familiar bersama OECD dan hal ini nantinya akan dibakukan dalam bentuk aksesi,” jelas dia.

Namun, lanjut Menkeu,  segenap pihak harus turut andil dan merasa memiliki dalam proses aksesi  karena  untuk kepentingan bangsa dan negara.

“Oleh karena itu, seperti  apa yang disampaikan Pak Menko, selain total football  dari sisi diplomasi dan approach,  juga pemahaman bahwa ini adalah serving our own interest,” ujarnya.

Menurut Menkeu,  penerapan prinsip demokrasi, kebebasan individual, supremasi hukum, kompetisi bisnis yang adil, serta tata kelola yang baik di segala lini,   bukan sekadar memenuhi persyaratan OECD, juga untuk membangun Indonesia.

“Bahwa itu kemudian menjadi baik dan kemudian Indonesia bisa eligible menjadi anggota OECD, itu hanya konsekuensi saja,” tambahnya.

No Comments

    Leave a Reply