BRIEF.ID – Sebanyak 24 orang Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Kerajaan Arab Saudi karena mengaku sebagai jemaah Haji Furoda.
Kepala Sektor PPIH Bir Ali, Aziz Hegemur, mengungkapkan penangkapan terhadap 24 WNI itu, terjadi pada 25 Mei 2024, sekitar pukul 12.00 siang.
Saat itu, ke-24 WNI tersebut datang dengan satu bus untuk Miqat, di Bir Ali, Madinah. Petugas haji Indonesia yang melihat ada keganjilan kemudian melakukan pengecekan ke dalam bus.
Pengecekan dilakukan karena pada jam-jam tersebut tidak ada jadwal kedatangan jamaah calon haji Indonesia ke Bir Ali untuk Miqat.
“Ketika ditanya, mereka mengaku sebagai jemaah Haji Furoda, yang merupakan undangan khusus dari Arab Saudi, makanya kami tidak cek dokumen-dokumen lagi,” ujar Aziz Hegemur.
Namun ke-24 WNI tersebut tidak lolos pemeriksaan Masyariq yang merupakan pelaksana kegiatan haji Arab Saudi. Pasalnya, mereka tidak memiliki Visa Furoda dan hanya menggunakan Visa Umrah.
Terkait penangkapan ke-24 WNI tersebut, Kepala Daerah Kerja Madinah, Ali Machzumi, mengimbau agar warga Indonesia tidak mencoba untuk mengikuti Ibadah Haji tanpa menggunakan visa haji sesuai kuota haji untuk Indonesia ataupun visa Furoda.
Hal itu, disebabkan Pemerintah Arab Saudi tengah melakukan pemeriksaan ketat dan berlapis bagi jemaah haji yang akan menuju ke Makkah.
“Sekali lagi, kami mengimbau warga Indonesia untuk tidak sekali-kali mengikuti Ibadah Haji tanpa memakai visa haji. Mengingat risikonya sangat besar,” kata Ali.
Dia mengungkapkan, selain 24 WNI tersebut, ada juga rombongan lain, sebayak 37 WNI asal Makassar, juga mencoba menerobos dengan menggunakan dokumen haji palsu. Mereka kemudian diamankan petugas kepolisian Saudi.
No Comments