BRIEF.ID – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, menyatakan Dana Desa akan diprioritaskan untuk permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mulai tahun ini.
Hal itu berarti, pada tahun anggaran 2024 harus dijalankan amanat prioritas pemanfaatan Dana Desa untuk permodalan BUMDes yaitu BUMDes, BUMDes Bersama, dan BUMDesa Bersama Lembangan Keuangan Daerah (LKD).
Menurut menteri yang akrab disapa Gus Halim, ketentuan ini berlaku setelah BUMDes diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN 2024.
Kebijakan tersebut, lanjutnya, sejalan dengan revisi Undang-Undang (UU) Desa, tepatnya Pasal 72A UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
“Peraturan ini menegaskan pendapatan desa diprioritaskan untuk pendidikan kemasyarakatan, penciptaan lapangan kerja, peningkatan perekonomian, dan peningkatan kesejahteraan,” kata Gus Halim.
Sebelumnya, Gus Halim menyampaikan hingga 22 Juni 2024 kerja sama antara Kemendes PDTT dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengenai pendaftaran BUMDes telah menghasilkan 18.850 yang berbadan hukum dari total 65.941 BUMDes.
Selain belasan ribu BUMDes yang telah berbadan hukum, terdapat juga 271 BUMDes Bersama dari total 3.243 BUMDes Bersama telah berbadan hukum.
Dari 3.243 BUMDes Bersama, diantaranya 271 BUMDes Bersama berbadan hukum dan 2.453 BUMDes Bersama LKD (Lembaga Keuangan Desa) hasil transformasi UPK (Unit Pengelola Keuangan) eks PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat), diantaranya 1.305 telah berbadan hukum.
“Kemendes PDTT juga terus berupaya untuk menunjang usaha BUMDes secara resmi. Salah satunya adalah melalui jalinan kerja sama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM),” ungkap Gus Halim.
Menurut dia, kerja sama Kemendes PDTT dengan BKPM telah melahirkan Nomor Induk Berusaha (NIB) BUMDes sebanyak 1.016 NIB. Rinciannya, 720 NIB BUMDes dan 296 NIB BUMDes Bersama, terutama BUMDes Bersama LKD.
No Comments