Mendagri: Waktu Pelantikan Kepala Daerah Ditentukan Presiden

BRIEF.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memutuskan waktu  pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR RI telah menyepakati bahwa tanggal 6 Februari 2025 sebagai waktu pelantikan bagi kepala daerah yang tidak bermasalah di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, kesepakatan itu dibatalkan sehingga Mendagri mengusulkan kepada Presiden Prabowo rencana jadwal pelantikan kepala daerah pada 18, 19, dan 20 Februari 2025.

“Saya akan melakukan exercise ya. Saya sudah menyampaikan tanggal tersebut kepada Pak Presiden, dan Pak Presiden masih punya waktu untuk memutuskan tanggal mana yang paling cocok,” kata Mendagri di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Mendagri mengungkapkan, pada Senin (3/2/2025) pemerintah dan Komisi II DPR RI  akan menggelar rapat, yang kemudian hasilnya  akan diputuskan  Presiden Prabowo.

“Pak Presiden yang akan menentukan jadwalnya. Ya, kira-kira tanggal 18, 19, 20 Februari. Tanggal yang dipilih Pak Presiden, saya masih menunggu,” ungkap Mendagri.

Sebelumnya, Mendagri  mengatakan pelantikan kepala daerah batal dilakukan pada 6 Februari 2025, karena Mahkamah Konstitusi akan memajukan pembacaan putusan dismissal gugatan sengketa Pilkada 2024 pada 5 Februari 2025, dari sebelumnya 13 Februari 2025. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Maximo Quiles Kunci Gelar Juara Dunia Moto3 di Mandalika, Izan Guevara Rajai Moto2

BRIEF.ID – Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 menghadirkan...

Kantor Baru Diresmikan, MES Perkuat Organisasi dan Pengembangan Ekonomi Syariah

BRIEF.ID - Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) berkomitmen memperkuat infrastruktur...

IHSG Ambruk ke Level 5.900, Lebih dari 500 Saham Turun Harga

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rupiah Balik Melemah ke Level Rp17.900 Imbas Memanasnya Konflik Timur Tengah

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah berbalik melemah ke...