BRIEF.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memutuskan waktu pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.
Sebelumnya, pemerintah dan DPR RI telah menyepakati bahwa tanggal 6 Februari 2025 sebagai waktu pelantikan bagi kepala daerah yang tidak bermasalah di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, kesepakatan itu dibatalkan sehingga Mendagri mengusulkan kepada Presiden Prabowo rencana jadwal pelantikan kepala daerah pada 18, 19, dan 20 Februari 2025.
“Saya akan melakukan exercise ya. Saya sudah menyampaikan tanggal tersebut kepada Pak Presiden, dan Pak Presiden masih punya waktu untuk memutuskan tanggal mana yang paling cocok,” kata Mendagri di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Mendagri mengungkapkan, pada Senin (3/2/2025) pemerintah dan Komisi II DPR RI akan menggelar rapat, yang kemudian hasilnya akan diputuskan Presiden Prabowo.
“Pak Presiden yang akan menentukan jadwalnya. Ya, kira-kira tanggal 18, 19, 20 Februari. Tanggal yang dipilih Pak Presiden, saya masih menunggu,” ungkap Mendagri.
Sebelumnya, Mendagri mengatakan pelantikan kepala daerah batal dilakukan pada 6 Februari 2025, karena Mahkamah Konstitusi akan memajukan pembacaan putusan dismissal gugatan sengketa Pilkada 2024 pada 5 Februari 2025, dari sebelumnya 13 Februari 2025. (nov)