Mendagri Tunjuk Wagub Bengkulu Jadi Plt Gubernur

November 25, 2024

BRIEF.ID – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu, Rosjonsyah untuk menjalankan tugas  sebagai Plt Gubernur Bengkulu.

Penunjukan Rosjonsyah sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Bengkulu menyusul Rohidin Mersyah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Mendagri, Tito menjelaskan penunjukan ini sudah dilakukan setelah KPK menahan Rohidin Mersyah.

 Wakil Gubernur Bengkulu, Rosjonsyah Syahili, diangkat menjadi pelaksana tugas (Plt) gubernur menggantikan Rohidin Mersyah yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024) oleh KPK.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menjelaskan bahwa pihaknya sedang menyiapkan sejumlah berkas administrasi untuk pelantikan Rosjonsyah sebagai Plt.

“Maka, sehubungan dengan hal tersebut, Kemendagri saat ini sedang menyiapkan draft surat kepada Wakil Gubernur Bengkulu untuk menunjuk yang bersangkutan sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Bengkulu,” kata Bima Arya dikutip dari Antara, Senin (25/11/2024).

Dia berharap dengan ditetapkannya Rosjonsyah sebagai Plt, maka penyelenggaraan pemerintahan di Bengkulu tetap berjalan dengan baik, terutama jelang Pilkada serentak pada 27 November mendatang.

“Sehingga pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Bengkulu tidak terganggu/dapat tetap berjalan, terutama dalam menghadapi hari Pilkada di Provinsi Bengkulu bisa terselenggara dengan baik,” kata dia.

Dalam proses pelantikan Rosjonsyah sebagai Plt Gubernur Bengkulu, Bima Arya melandaskan putusannya sesuai pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam aturan itu dijelaskan, dalam Pasal 65 ayat 3 bahwa “Kepala Daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya”.

Kemudian pada ketentuan Pasal 66 ayat (1) huruf c menegaskan bahwa “Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Daerah apabila Kepala Daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara”.

Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait dengan pendanaan pada pencalonan di Pilkada 2024.

Rohidin disebut menerima uang sejumlah Rp1.405.750.000 melalui ajudannya. Uang sejumlah itu dikumpulkan dari beberapa sektor dinas dan digunakan dalam pendanaan pencalonannya dalam Pilkada 2024.

“KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024).

Selain Rohidin, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF), dan Ajudan Gubernur, Evriyansyah alias Anca (EV). (nov)

No Comments

    Leave a Reply