BRIEF.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengatakan kenaikan usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun tidak akan mempersulit penyerapan tenaga kerja baru dan meningkatkan angka pengangguran.
Pernyataan itu, disampaikan Menaker menjawab kekhawatiran terkait penerapan kenaikan usia pekerja menjadi 59 tahun yang berlaku mulai Januari 2025.
Menurut menaker, penyerapan tenaga kerja baru tidak bergantung pada usia pensiun pekerja, tapi pada keahlian dan pengalaman pekerja, dan kebutuhan tenaga kerja dari perusahaan atau instansi.
Menurut dia, umumnya pekerja senior juga mencari pekerjaan yang levelnya berbeda dengan pekerja baru, sehingga tidak akan mempengaruhi penyerapan tenaga kerja.
“Tidak. Tidak juga (berdampak meningkatkan pengangguran). Biasanya kan kalau orang sudah senior itu kan dia mencari tipe pekerjaan yang experience, jadi levelnya adalah level-level manajer jadi kita nggak sampai sejauh itu,” kata Yassierli, seperti dikutip di Jakarta, Kamis (9/1/2025).
Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), lanjutnya, terus memantau dampak peningkatan usia pensiun, dan hingga saat ini belum ada hasil studi yang menunjukkan penambahan usia pensiun berdampak pada peningkatan angka pengangguran.
Dia menjelaskan, kenaikan usia pensiun pekerja di Indonesia diterapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Berdasarkan Pasal 15 ayat 3 PP Nomor 45 Tahun 2015, usia pekerja bertambah 1 tahun untuk setiap 3 tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun maksimal 65 tahun.
Aturan tersebut berlaku saat usia pensiun pekerja di Indonesia adalah 56 tahun, dan telah mengalami pertambahan hingga menjadi 59 tahun mulai Januari 2025.
“Nothing is really special, jadi itu artinya kan sudah ada PP 2015 (PP Nomor 45 Tahun 2015), artinya ya itu kita laksanakan dan sampai sekarang kami masih monitoring dan itu sesuatu yang sudah berjalan dari 2015,” ujar Yassierli.
Dia menambahkan, Kemenaker senantiasa memonitor dampak serta pelaksanaan peningkatan angka pensiun di Indonesia.
Usia pensiun pekerja yang bertambah menjadi 59 tahun menjadi landasan pemanfaatan program jaminan pensiun yang dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).