Menaker Berharap Pemberian THR Dipatuhi Seluruh Perusahaan

BRIEF.ID – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berharap pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada pekerja atau buruh dipatuhi  seluruh perusahaan seiring membaiknya ekonomi setelah pandemi Covid-19.

“Pada 2022 melalui posko Satgas yang dibentuk, baik di Kemnaker maupun di daerah tercatat ada 1.739 perusahaan yang diadukan terkait pemberian THR Keagamaan,” ujar Menaker  dalam konferensi pers sosialisasi kebijakan pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Ia menambahkan, sebanyak 1.185 perusahaan telah dilakukan tindak lanjut oleh pengawas ketenagakerjaan daerah.

“Dari tindak lanjut tersebut, sudah ada perusahaan yang dikenakan sanksi administratif melalui pemberian rekomendasi kepada instansi yang menerbitkan perizinan di daerah,” tuturnya.

Disebutkan, pengenaan sanksi terkait THR terdapat dalam aturan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Ia memaparkan, beberapa sanksi dalam aturan itu, yakni pertama, teguran tertulis. Kedua, pembatasan kegiatan usaha. Ketiga, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi. Dan, keempat berupa pembekuan kegiatan usaha.

“Saya berharap tidak ada cerita perusahaan untuk tidak membayarkan THR-nya tahun ini,” katanya.

Menaker  menambahkan, bahwa pembayaran THR kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

“THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Mengimbau kepada perusahaan membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo,” ujarnya.

Ia mengemukakan, aturan pembayaran THR keagamaan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Pada  kesempatan itu, Menaker  juga menyampaikan, bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana diatur dalam Permenaker 5/2023 maka perusahaan tetap wajib membayar THR Keagamaan.

“Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah nilai upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut,” katanya. (Antara)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Setelah Jeda Empat Tahun, BTS Pastikan Comeback 20 Maret 2026

BRIEF.ID – BTS secara resmi mengumumkan akan comeback, pada...

Perdagangan Awal Tahun 2026, Saham Wall Street Naik Tipis

BRIEF.ID – Saham-saham perusahaan Amerika Serikat (AS) mencatatkan kenaikan...

Kebakaran Bar Le Constellation, Akun Instagram Disiapkan Sebagai Sumber Informasi Korban  

BRIEF.ID – Sebuah akun Instagram disiapkan untuk  dijadikan sebagai...

Pesta Tahun Baru di Bar Le Constellation Swiss Berujung Maut, 47 Orang Tewas dan 112 Luka-luka

BRIEF.ID - Sedikitnya 47 orang tewas dan lebih dari...