Menaker: 11.025 Orang Pekerja Terkena PHK Sritex Group

BRIEF.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat korban pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Sritex Group mencapai 11.025 orang pekerja, yang terjadi secara bertahap sejak Agustus 2024 hingga Februari 2025.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam paparan yang disampaikan saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (11/3/2025), terlihat jumlah pekerja Sritex Group yang terkena PHK, pertama terjadi pada Agustus 2024 dimana 340 orang pekerja terkena PHK oleh PT Sinar Pantja Djaja Semarang, saat itu perusahaan itu belum mengalami pailit.

PHK pekerja Sritex Group kembali terjadi pada Januari 2025, dimana kurator melakukan PHK terhadap 1.081 orang pekerja PT Bitratex Industries Semarang.

Hingga PHK jumlah besar terjadi pada Sritex Group pada 26 Februari 2025, dengan rincian PT Sritex di Sukoharjo 8.504 orang pekerja, PT Primayuda Mandirijaya di Boyolali 956 orang pekerja, PT Sinar Pantja Djaja di Semarang 40 orang pekerja, dan terakhir PT Bitratex Industries di Semarang 104 orang pekerja.

“Ini adalah data yang kami terima terkait dengan total yang di PHK sejak Agustus 2024 dalam konteksnya itu adalah Sritex Group,” kata Yassierli sembari memperlihatkan data jumlah pekerja yang terkena PHK dari Sritex Group kepada anggota Komisi IX DPR RI.

Yassierli mengaku bahwa pemerintah tidak bisa melakukan intervensi kurator terkait PHK tersebut.

“Maka yang kita lakukan selama ini adalah sejak adanya putusan pailit kemudian adanya putusan dari Mahkamah Agung menolak permohonan pemohon waktu itu terkait dengan kasasi yang kita lakukan itu adalah mendorong going concern,” ujarnya.

Dia mengaku  sangat peduli terkait dengan bagaimana nasib dari tenaga kerja. Kemnaker berharap walaupun sudah diputuskan pailit operasional bisa tetap terjadi. Kendati demikian, perusahaan itu tetap memutuskan untuk melakukan PHK.

“Dan, ini yang kita berusaha terus sampai akhirnya pada beberapa minggu yang lalu kurator mengatakan ini adalah option yang paling akhir mereka lakukan bahwa mereka terpaksa harus mem-PHK. Jadi upaya-upaya untuk kemudian going concern itu sudah kita lakukan,” jelasnya.

Tahapan selanjutnya adalah pemenuhan hak-hak pekerja terkait dengan pesangon, tunjangan hari raya (THR), manfaat jaminan hari tua (JHT), jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) setelah pembayaran upah yang telah diselesaikan untuk para pekerja.

Kendati demikian, upah para pekerja telah terbayarkan, sedangkan hak-hak lain seperti pesangon, JHT, JKP, JKN, serta THR belum dibayarkan. Hal itu menjadi perhatian Kemnaker untuk mendorong hal itu agar bisa dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025. (Ant/nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Harga Emas Antam Hari Ini Melesat Tembus Rp1.702.000 per Gram

BRIEF.ID - Harga emas PT Aneka Tambang Tbk (Antam)...

Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Diterbangkan ke Den Haag

BRIEF.ID - Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte telah meninggalkan...

Revisi UU TNI Wajibkan Prajurit Aktif di K/L Mundur dari Kedinasan

BRIEF.ID - Komisi I DPR RI membentuk Panja untuk menyelesaikan...

Dinilai Tepat, Pemberian Bonus Hari Raya Tunai  Ojol dan Kurir

BRIEF.ID – Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menilai imbauan...