BRIEF.ID – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa pelaksanaan ibadah perayaan Natal di Gereja tidak diberlakukan pembatasan. Ruang ibadah dapat diisi jemaat hingga 100%.
“Sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), tetap boleh 100%, tapi tidak boleh lebih,” kata Menag usai rapat koordinasi lintas sektor persiapan pengamanan Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/12/2022).
Menag mengatakan, berdasarkan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah memasuki level 1, yang artinya ada kebebasan aktivitas masyarakat secara terukur.
“Untuk tempat ibadah, kami batasi maksimal sampai 100%. Artinya, tidak boleh ada tempat ibadah yang melaksanakan ibadah Natal nanti membuat tenda-tenda di luar untuk peribadatan. Sesuai aturan PPKM, tetap boleh 100%, tapi tidak boleh lebih,” kata Menag.
Menag juga menyatakan bahwa pemerintah mengizinkan gereja untuk menampung 100% jemaat pada perayaan Natal.
“Pelaksanaan ibadah tidak ada batasan karena menurut Instruksi Kemendagri, PPKM sudah level 1 semua. Artinya sudah dilakukan kebebasan yang terukur,” kata dia.
Namun Yaqut mengingatkan bahwa 100 persen adalah batas maksimal dari tempat ibadah menampung jemaah.
No Comments