BRIEF.ID – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, Kantor Urusan Agama (KUA) akan menangani pencatatan pernikahan bagi semua agama. Selama ini, KUA merupakan tempat pencatatan pernikahan bagi umat muslim.
“Kita sudah sepakat sejak awal, bahwa KUA ini akan kita jadikan sebagai sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama. KUA bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama,” ucap Menag saat memimpin Rapat Kerja Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam di Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Raker bertajuk “Transformasi Layanan dan Bimbingan Keagamaan Islam sebagai Fondasi Pembangunan Nasional yang Berkelanjutan” dihadiri Inspektorat Jenderal Faisal Ali Hasyim, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Zainal Mustamin, Direktur Penerangan Agama Islam Ahmad Zayadi, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghafur, Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Adib.
Menag mengatakan, saat ini umat nonmuslim, mencatat pernikahannya di Kantor Catatan Sipil. Padahal, itu harusnya menjadi urusan Kementerian Agama.
Disebutkan, dengan mengembangkan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan agama selain Islam, diharapkan data-data pernikahan dan perceraian akan terintegrasi.
Lebih lanjut, Menag mengatakan, aula-aula yang ada di KUA dapat digunakan untuk menjadi tempat ibadah sementara bagi umat nonmuslim, yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah karena faktor ekonomi, sosial, dan lain-lain.
“Saya juga berharap aula-aula di KUA yang ada dapat dipersilahkan bagi saudara-saudari kita umat nonmuslim, yang masih kesulitan untuk memiliki rumah ibadah sendiri, baik karena tidak adanya dana untuk mendirikan rumah ibadah atau karena sebab lain. Bantu saudara-saudari kita yang nonmuslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas muslim sebagai mayoritas, yaitu memberikan pelindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya,” kata Menag.
No Comments