BRIEF.ID – “Anak orang kurang mampu tidak boleh miskin. Kalau bapaknya pemulung, anaknya tidak boleh jadi pemulung. Kita harus berdayakan.” Pernyataan ini dikutip dari pidato Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet paripurna di Jakarta, Jumat (21/3/2025). Presiden untuk kesekian kalinya menegaskan keinginannya menghilangkan kemiskinan. Salah satu langkah pemerintah adalah membangun 200 gedung sekolah rakyat berasrama di seluruh Indonesia tahun 2025 ini, di samping program lainnya.
Sekolah rakyat pasti mengajarkan pengetahuan dan keterampilan yang terstruktur sesuai stándar kurikulum pendidikan nasional. Selain itu, anak-anak dan remaja penting dibekali dengan keimanan dan akhlak mulia, penguatan karakter dan keterampilan hidup. Keterampilan hidup tidak sama dengan keterampilan vokasional. Keterampilan hidup (life skill), menurut Ir Buchari Nasution, meliputi pengenalan diri (menetapkan visi pribadi, keunggulan dan kelemahan diri), komunikasi, keterampilan mengelola waktu, uang dan ruang, mengenal kesempatan dan memanfaatkan kesempatan, bekerja dalam kelompok/tim, membuat perencanaan, serta keterampilan belajar. Insya allah Indonesia dimungkinkan memiliki sumber daya manusia yang lebih baik bila pendidikan dan keterampilan hidup dipersiapkan sejak dini.
Penanggulangan kemiskinan tidak selesai dengan memberi bantuan dan santunan saja. Yang tidak kalah pentingnya adalah memutus mata-rantai dan lingkaran kemiskinan tersebut. Caranya ialah menyelesaikan masalah hulu melalui pendidikan, keterampilan hidup, dan membina sikap mental yang baik. Pendidikan formal bukan sekadar sarana untuk memperoleh ijazah dan mencapai gelar kesarjanaan, tetapi mengupayakan setiap anak bangsa memiliki keahlian tertentu serta mampu mengembangkan bakat dan menggali potensi dirinya sebagai modal untuk hidup berguna bagi masyarakat dan bangsa.
Perjuangan memutus lingkaran kemiskinan memerlukan banyak pintu yang salah satunya melalui APBN sebagai tanggungjawab negara yang tidak bisa ditinggalkan. Dalam tinjauan agama strategi yang diajarkan Nabi Ya’kub kepada rombongan putra-putranya yang hendak pergi membawa adik bungsu mereka Bunyamin memasuki kota Mesir menemui Nabi Yusuf barangkali bisa jadi inspirasi dalam banyak hal. “Jangan masuk dari satu pintu, masuklah dari berbagai pintu,” pesan Nabi Ya’kub. (QS Yusuf [12]: 67).
Salah satu pintu masuk penanggulangan kemiskinan ialah melalui pendistribusian dan pendayagunaan zakat, infak dan sedekah sesuai ketentuan agama. Hasil penelitian Dr. Irfan Syauqi Beik (FEM IPB University, 2009) menunjukkan zakat mampu mengurangi jumlah keluarga miskin dari 84 persen menjadi 74 persen. Kemudian dari aspek kedalaman kemiskinan, zakat juga terbukti mampu mengurangi kesenjangan kemiskinan dan kesenjangan pendapatan. Sehingga dapat dilihat bahwa zakat mampu memberikan dampak yang cukup signifikan terhadap kemiskinan di negara kita.
Kemiskinan ekstrem dalam banyak kasus menjadi penyebab rendahnya kualitas kesehatan ibu dan kekurangan gizi dalam keluarga. Menurut data Bappenas sekitar 180 juta penduduk Indonesia saat ini belum mendapatkan asupan gizi yang memadai. Kemiskinan acapkali mempengaruhi rendahnya pendidikan dan literasi masyarakat bahkan menciptakan lingkungan sosial yang menghambat tumbuhnya sifat-sifat positif pada anak.
Upaya memutus lingkaran kemiskinan adalah langkah mendesak untuk dilakukan demi mengantisipasi kegalauan masa depan sebagian anak bangsa. Selain itu, anak-anak tunas bangsa harus dijauhkan dari perilaku merugikan masa depan, seperti mengonsumsi narkoba, minuman keras, judi dan sebagainya. Betapa pun, mereka adalah saudara-saudara kita satu bangsa satu tanah air yang ingin hidup layak sebagaimana warga negara lainnya. Jangan kita biarkan sebagian kelompok masyarakat cukup menjadi penonton pembangunan dan kemajuan bangsanya. Segmen masyarakat yang tertinggal harus didorong untuk maju bersama.
Dalam agama Islam digariskan kewajiban menolong fakir miskin, anak yatim dan karib kerabat yang miskin. Hukum agama kita menetapkan bahagian tertentu dari harta dan penghasilan setelah mencapai nishab untuk dikeluarkan sebagai zakat. Ketentuan mengenai siapa yang berhak menerima zakat ditetapkan Allah dalam Al-Quran, QS At-Taubah [9] ayat 60.
Prof Dr M Quraish Shihab dalam buku Membumikan Al-Quran (1992) menjelaskan zakat merupakan salah satu sendi pokok ajaran Islam. Bahkan Al-Quran menjadikan zakat dan shalat sebagai lambang dari keseluruhan ajaran Islam. Seseorang yang telah memenuhi syarat-syaratnya dituntut untuk menunaikannya, bukan semata-mata atas dasar kemurahan hatinya, tetapi kalau terpaksa dengan tekanan penguasa. Oleh karena itu agama menetapkan amilin atau petugas-petugas khusus yang mengelolanya.
Dalam konteks memutus lingkaran kemiskinan, ketahanan keluarga merupakan sisi yang penting diperhatikan. Bisa diungkapkan bahwa menyelamatkan sebuah keluarga dari kemiskinan berarti menyelamatkan satu generasi dalam keluarga itu dan membiarkan tercerai-berainya sebuah keluarga berarti menyia-nyiakan satu generasi. Tokoh ulama internasional Syekh Dr. Yusuf Al-Qaradhawi dalam buku Kiat Islam Mengentaskan Kemiskinan (judul asli: Musykilat wa Kayfa ’Alajaha Al-Islam) menegaskan kemiskinan merupakan ancaman terhadap keluarga, baik dalam segi pembentukan, kelangsungan, maupun keharmonisannya. Dari segi pembentukan keluarga, kemiskinan merupakan salah satu rintangan besar bagi para pemuda untuk melangsungkan pernikahan. Selain itu, betapa tekanan kemiskinan kadang mengalahkan nilai-nilai moral. Kemiskinan dapat memisahkan suami dari istrinya. Kemiskinan bisa merenggangkan hubungan antaranggota suatu keluarga bahkan kadang memutuskan tali kasih sayang di antara mereka.
Islam, sebagaimana dipahami dari teologi Al-Maun, surat urutan ke-107 dalam Al-Quran adalah antikemiskinan, sedang dalam ajaran kemanusiaannya agama ini pro-orang miskin. Dalam kalam suci Al-Quran diperingatkan, ketidak-acuhan dan kecongkakan karena kekayaan dan kekuasaan dipandang sebagai pendustaan dan pengingkaran ajaran agama. Struktur sosial yang timpang, segolongan orang hidup dengan harta kekayaan tanpa peduli untuk memperbaiki nasib kaum melarat, bukanlah kehidupan yang islami.
Pengelolaan zakat haruslah amanah dan berdampak. Dari aspek pengumpulan, zakat yang dihimpun oleh organisasi pengelola zakat perlu ditingkatkan di tengah kesadaran masyarakat untuk membayar zakat dan bersedekah cenderung meningkat. Data akumulasi pengumpulan zakat secara nasional saat ini masih dalam kisaran angka Rp 32 triliun setahun atau 9 % dari potensi nasional pengumpulan zakat, infak, sedekah dan dana sosial keagamaan lainnya. Jumlah muzaki (pembayar zakat) pada BAZNAS dalam dekade terakhir memperlihatkan pertumbuhan positif. Sedangkan dari aspek pendistribusian dan pendayagunaan, program lembaga zakat selama ini berkontribusi membantu sebagian kecil tugas negara dalam menanggulangi kemiskinan, termasuk membantu korban bencana alam.
Seberapa jauh zakat dapat memutus lingkaran kemiskinan. Dalam satu riwayat diutarakan oleh Yusuf Al-Qaradhawi bahwa Khalifah Umar bin Khattab memberikan zakat kepada orang miskin hingga berkecukupan. Kalau demikian, sesuai teladan dari sahabat nabi, memberi zakat dapat menerapkan skema menutupi kebutuhan fakir miskin sepanjang hidup dengan satu kali pemberian atau mencukupi kebutuhan selama satu tahun. Setidaknya zakat patut diberikan dengan porsi yang memungkinkan fakir miskin dengan bimbingan amil zakat dapat keluar dari lingkaran kemiskinan sehingga tidak meminta zakat setiap waktu. Menurut istilah yang populer di tanah air kita mulai era 1980-an disebut penyaluran zakat produktif.
Dalam pengelolaan zakat, kepercayaan umat kepada amil atau pengelola zakat harus senantiasa terpelihara. Organisasi pengelola zakat dalam hal ini Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga-lembaga Amil Zakat tidak boleh berjarak dengan realita di masyarakat yang harus disikapi dengan bijaksana.
Empati amil zakat kepada orang-orang miskin menentukan seberapa jauh zakat berkontribusi dalam memutus lingkaran kemiskinan. Amil zakat harus dapat merasakan bagaimana perasaan mereka yang sedang ditimpa kesulitan hidup hingga terpaksa datang ke konter pelayanan zakat. Setiap membuka pintu kantor pelayanan zakat BAZNAS dan menyambut keluarnya izin mendirikan Lembaga Amil Zakat baru sejatinya menggambarkan ikhtiar kolektif umat Islam untuk mempersempit dan bahkan menutup pintu-pintu kemiskinan di tengah masyarakat. Begitu penggambarannya ketika zakat dikelola dengan baik sehingga bisa memutus lingkaran kemiskinan, dan di situlah tanggungjawab profesi amil zakat sebagai pihak yang diberi amanah. Wallahu a’lam bisshawab.
M. Fuad Nasar (Kepala Biro pada UIN Imam Bonjol Padang)