BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan pengucapan sumpah Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11/2022). Pengangkatan Guntur berdasarkan Surat Keputusan Republik Indonesia Nomor 114/P/Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Sebelum dilantik sebagai hakim konstitusi, Guntur menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sejak 18 Mei 2015 hingga sekarang.
“Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” kata Guntur saat mengucapkan sumpahnya sebagai Hakim Konstitusi..

Sebelum menjabat sebagai Sekjen MK, Guntur pernah dipercayakan sebagai Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK. Ia juga pernah menjabat Kepala Pusat Penelitian, Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi MK.
Di sepanjang kariernya, Guntur juga tercatat sebagai guru besar Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan.
Ia meraih gelar sarjana hukum di Fakultas Hukum, Jurusan Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Hasanuddin, pada 1988 dan gelar master hukum dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung pada 1995. Kemudian, ia lulus program doktor Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.