BRIEF.ID – Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menginstruksikan seluruh kader PDI Perjuangan mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU‑XXII/2024, yang memisahkan antara Pemilu Nasional (Presiden, DPR, dan DPD) dan Pemilu Daerah (DPRD dan Pilkada) dengan jeda 2 hingga 2,5 tahun di antara keduanya.
Putusan MK itu berlaku mulai Pemilu 2029 (Nasional) dan 2031 (Daerah), sehingga PDI Perjuangan memiliki waktu untuk menyesuaikan dengan revisi UU Pemilu.
“Ibu Megawati minta dikawal. Mahkamah Konstitusi harus melaksanakan fungsi, tugas, dan kewenangan sesuai perintah konstitusi. Jangan ada gerakan tambahan,” kata Ketua DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun di Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Komarudin mengatakan, PDI Perjuangan menyadari akan terjadi implikasi yang kompleks terhadap strategi kader, sistem politik, dan pemilihan kepala daerah.
PDI Perjuangan juga belum mengeluarkan sikap resmi terkait Putusan MK Pemisahan Pemilu. Partai berada dalam tahap pengkajian internal yang mendalam, mengundang para penggiat demokrasi dan akademisi, serta mengevaluasi dari perspektif hukum, administratif, politik, dan sistem pemilu.
“Keputusan resmi akan diumumkan setelah seluruh masukan dan analisis terkumpul,” jelas dia. (nov)