BRIEF.ID – Pengamat Ekonomi dari Universitas Pasundan Bandung, Acuviarta Kartabi mendorong adanya dialog antara buruh dan pengusaha pada momen May Day 2024, yang diperingati setiap tanggal 1 Mei.
“Menurut saya, buruh tidak pernah memberatkan pengusaha, sepanjang perusahaan mampu. Wajar saja untuk melakukan aksi, dan saya setuju untuk dilakukan revisi UU Cipta Kerja,” kata Acuviarta di Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Dia menilai, tuntutan para pekerja pada May Day 2024 merupakan persoalan lama dan telah berlarut-larut. Pasalnya, ruang dialog antara buruh dan pengusaha belum optimal.
“Ini implikasi dari penetapan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) yang sering menjadi masalah. Buruh itu selalu dimarjinalkan. Selama ini kenaikan (UMK) barometernya inflasi, tetapi tidak mencakup perubahan kondisi keuangan, daya beli masyarakat, dan terbukti metode perhitungan upah selalu berubah dan tidak konsisten,” kata dia.
Meski begitu, kata Acuviarta, para buruh pun tetap perlu mencari batas kenaikan upah yang ideal bagi kedua belah pihak.
“Batasan ideal yang memenuhi rasa keadilan, sesuai dengan perusahaan tapi tidak memberatkan buruh. Selama ini kenaikan itu kurang memperhatikan hak buruh,” ungkapnya.
Menurutnya, ada beberapa hal yang perlu dilakukan agar tuntutan para buruh menemui titik terang.
“Pertama, buruh harus dipastikan masa kontraknya, jangan terus-menerus dikontrak tanpa ada kepastian menjadi karyawan tetap,” tutur Acuviarta.
Kedua, perlindungan bagi buruh melalui BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
“Intinya ada kepastian dan perlindungan yang layak bagi buruh. Segera mempertemukan buruh dan pengusaha agar bisa berdebat secara empiris, hal mana yang bisa dianggap layak,” kata dia. (Kompas.com)
No Comments