BRIEF.ID – Kementerian Hukum memastikan bahwa aparat penegak hukum bisa proses hukum masyarakat yang menghina kepala negara maupun kepala lembaga selama ada aduan.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pada Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP baru yang mulai berlaku pada awal 2026 dijelaskan penghinaan terhadap penguasa hanya dapat diproses melalui mekanisme delik aduan.
Menurutnya, kedua pasal tersebut adalah tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2006 di mana MK membatalkan Pasal 134, 136, dan 137 pada KUHP lama, sekaligus menegaskan bahwa penghinaan terhadap penguasa tidak boleh menjadi delik biasa dan harus dikategorikan sebagai delik aduan.
“Berdasarkan pertimbangan itu, pemerintah bersama DPR akhirnya membentuk pasal penghinaan terhadap lembaga negara yang bersifat terbatas dan merupakan delik aduan,” tuturnya di Jakarta, Senin (5/1)
Kendati demikian, kata Supratman, objek delik aduan dalam pasal 218 dan pasal 240 KUHP dibatasi secara ketat hanya berlaku pada lembaga-lembaga negara utama yang dihina seperto yakni Presiden dan Wakil Presiden, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung (MA), dan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Selain itu, proses hukum juga hanya dapat berjalan apabila terdapat pengaduan resmi. Pengaduan hanya dapat dilakukan secara langsung oleh pimpinan lembaga yang bersangkutan,” katanya.
Menurut Supratman, keberadaan pasal ini penting sebagai upaya melindungi harkat dan martabat negara. Dia menilai hampir seluruh negara di dunia, memiliki regulasi serupa untuk menjaga kehormatan kepala negara dan pimpinan lembaga tinggi negara.
Selain itu, menurutnya, aturan tersebut juga berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial guna mencegah konflik horizontal akibat penghinaan yang melampaui batas.
“Yang dilarang adalah penistaan dan fitnah. Kritik, termasuk yang disampaikan melalui unjuk rasa, tetap diperbolehkan,” ujarnya. (ayb)


