BRIEF.ID – Masyarakat Badui yang tinggal di kawasan tanah hak ulayat adat di pedalaman Kabupaten Lebak, Provinsi Banten bebas menggunakan hak politik pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Sejak dulu masyarakat Badui sudah melaksanakan Pemilu, tetapi pemilihannya itu diwakili perwakilan adat yang duduk di MPR.
“Kita berharap semua masyarakat adat dapat berpartisipasi untuk menggunakan hak politiknya,” kata pemuka adat Badui yang juga Kepala Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak Jaro Saija saat perayaan Seba di Pendopo Pemkab Lebak, Jumat (28/4/2023) malam.
Ia mengatakan, masyarakat Badui bebas untuk menggunakan hak politik pada Pemilu 2024, karena tidak ada larangan dari lembaga adat. Warga Badui, lanjutnya, dibolehkan mengikuti pesta demokrasi itu, sebab memiliki tanggung jawab untuk memilih pemimpin yang berkualitas dan amanah.
Pada tahun politik 2024, lanjutnya, tidak ada larangan adat untuk memilih pasangan calon presiden/wakil presiden, calon anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota, dan calon anggota DPD.
“Kita berharap Pemilu 2024 berjalan damai tanpa menimbulkan perpecahan,”katanya.
Menurut dia, masyarakat Badui di kawasan pegunungan kendeng masih kuat mengikuti aturan dari lembaga adat, namun memiliki kewajiban untuk menyukseskan pemilu agar lancar dan terpilih pemimpin berdasarkan nurani hati masyarakat.
Sebab,kata Jaro Saidi, pesta demokrasi adalah bagian dari kecintaan masyarakat kepada Indonesia.
“Kami mengajak warga Badui yang masuk dalam DPT wajib mendatangi TPS. Adapun soal pilihan, itu tergantung pada hati nurani masing-masing,” kata Jaro Saija. (antara)
No Comments